Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Putusan Kasus Tato Hello Kitty Berlangsung Terbuka

NK (16), terdakwa dalam kasus penganiayaan karena tato Hello Kitty akan menjelalani sidang putusan hari ini, Kamis (26/3/2015)

Editor: Budi Prasetyo
Tato Hello Kity yang menjadi penyebab awal penganiayaan keji terhadap LA 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - NK (16), terdakwa dalam kasus penganiayaan karena tato Hello Kitty akan menjelalani sidang putusan hari ini, Kamis (26/3/2015). Sekitar pukul 11.05, NK sudah datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan mengenakan kemeja putih panjang, celana hitam dan selembar kain coklat untuk menutupi wajah.

Humas PN Bantul, Supandrio mengungkapkan, sebenarnya sidang NK diagendakan pagi. Namun karena harus menunggu tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Balai Pemasyarakatan, maka sidang sering kali molor.

Sidang akan dilaksanakan secara terbuka. Menurut Supandrio, putusan NK sudah tinggal dibacakan karena sudah dicetak. "Hakim sudah siap. Kalau semua sudah datang ke PN, sidang langsung kita gelar," papar Supandrio.

Berdasarkan pantauan Tribun Jogja, rencana sidang putusan ini tidak dijaga ketat aparat kepolisian. Padahal sebelumnya, proses pengawalan untuk sidang NK selalu berjalan ketat. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Hello Kity
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved