Puluhan Ribu Botol Miras dan Belasan Juta Batang Rokok Dimusnahkan
Selain minuman keras dan rokok, Bea dan Cukai juga memusnahkan barang lain seperti pakaian dan komoditi makanan.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana dan barang milik negara hasil penggagalan penyelundupan. Barang yang dimusnahkan berupa 53 ribu botol minuman keras (miras) dan 11,3 juta batang rokok.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Fajar Doni mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pencegahan barang selundupan melalui Pelabuhan Panjang.
"Barang-barang tersebut coba diselundupkan ke Indonesia," ujarnya saat memberi sambutan, Kamis (11/12/2014).
Selain minuman keras dan rokok, Bea dan Cukai juga memusnahkan barang lain seperti pakaian dan komoditi makanan.