Kamis, 2 Oktober 2025

Rekayasa Tembakan Polisi

Polda Jatim : Silakan Lapor Tembakan Rekayasa

“Jadi, penggunaan senjata api di kepolisian sudah diatur semua dan tidak bisa sembarangan digunakan,” tegas Awi Setiyono, Kamis (13/11/2014).

tribunjateng.com/hermawan endra
ILUSTRASI 

Nah soal menembak jitu inilah, yang diragukan kebenarannya. Sebagian dari tembakan jitu diduga hanya rekayasa. Tembakan dilakukan justru saat pelaku tertangkap tangan dan menyerah.

Keraguan itu menjadi kenyataan. Sejumlah tersangka dan terpidana yang ditembak bercerita, dirinya ditembak kakinya justru ketika sudah dikutik.

Penembakan baru dilakukan setelah mereka ditangkap dan diinterogasi. (Baca Laporan Surya sebelumnya).

Bagaimana prosedur tembak dilanggar seperti ini?

“Apabila ada pelanggaran tentu aturan Perkap itu yang berbicara. Ada prosedur pemberian sanksi disana,” ucap Awi.

Awi menegaskan, lembaganya sangat terbuka bagi siapa saja untuk mengadukan tindakan anggota, yang dianggap menyalahi prosedur penembakan.  

“Silahkan lapor ke Propam. Semua laporan akan ditangani sesuai prosedur. Akan ada pemeriksaan saksi (pelapor), pemeriksaan terlapor, hingga investigasi,” tegasnya. (tim lipsus surya)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved