PU Melawi Blacklist Perusahaan Kontraktor Rekanan
Dinas PU Kabupaten Melawi memblacklist, satu perusahaan yang melakukan pengerjaan Jalan di wilayah Kota Baru Kecamatan Tanah Pinoh
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Dinas PU Kabupaten Melawi memblacklist, satu perusahaan yang melakukan pengerjaan Jalan di wilayah Kota Baru Kecamatan Tanah Pinoh lantaran dinilai tak mampu melaksanakan kontrak kerja.
Kepala dinas PU Melawi Jhon Murkanto mengatakan, khas yang telah dianggarkan untuk pembangunan proyek jalan itu juga dikembalikan ke khas negara. Dan tahun depan akan dianggarkan kembali.
“Kita akan revisi lagi anggarannya untuk pembangunan jalan tersebut, jika dihitung kebutuhan anggarannya memang tidak cukup, setidaknya membutuhkan dana kurang lebih 3 miliar,” kata kepala dinas PU Jhon Murkanto.
Perusahaan yang dibacklis tersebut sedianya telah memulai pengerjaan ruas jalan Ulak Muit Kota Baru, sepanjang 1 Km. Dengan anggaran Rp 1,5 miliar.
Namun di tengah perjalan perusahaan tersebut mengundurkan diri lantaran tidak mampu menyelesaikannya.
Dari informasi yang diperoleh, untuk biaya ongkos angkut batu dari Kota Nanga Pinoh ke Kota Baru diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Dengan minimnya anggaran yang ada perusahaan tersebut memilih mengundurkan diri.
“Setidaknya dibutuhkan anggaran Rp 3 miliar, itupun harus menggunakan batu dari sungai, kalau menggunakan batu dari Nanga Pinoh anggarannya banyak terserap pada biaya pengangkutan material, kan sayang Rp 1,2 miliar hanya untuk biaya angkut, sudah bisa buat jalan lagi” kata Jhon.
Disinggung mengenai kelanjutan proyek pelebaran Jalan dari depan kantor bupati sampai ke pendopo yang sempat terhenti lantaran terkendala penggusuran lahan yang mengenai tanah bandara. Jhon mengatakan, pembangunan akan terus dilanjutkan.
“Untuk izin secara lisan sudah ada, namun yang tertulis belum, namun akan tetap kita lanjutkan pengerjaannya. Tidak masalah kalau tanah bandara digusur sedikit karena ini juga untuk kepentingan umum,” katanya. (ali)