Selasa, 30 September 2025

Polres Bitung Buru Pemilik Minyak Tanah Ilegal

Penetapan Ody sebagai tersangka kasus pengiriman BBM ilegal dari Kabupaten Talaud ke Kota Bitung, awal Agustus lalu berdasarkan penyelidikan.

Editor: Dewi Agustina
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Setelah menyerahkan penanganan kasus penyelundupan ribuan liter BBM jenis minyak tanah subsidi (MT) dari Talaud ke Bitung kepada Kejaksaan Negeri (Kajari), Polres Bitung terus melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap pemilik barang bukti.

"Dia adalah SR alias Sandoro alias Ody (50) warga Manado telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Bitung AKBP Hari Sarwono melalui Kasat Reskrim AKP Rivo Malonda, Rabu (8/10/2014).

Namun, Malonda enggan membeber strategi pencarian terhadap Ody yang sudah sebulan lebih dicari.

"Yang jelas, anggota kami akan berupaya maksimal untuk mengamankan yang bersangkutan," kata dia.

Penetapan Ody sebagai tersangka kasus pengiriman BBM ilegal dari Kabupaten Talaud ke Kota Bitung, awal Agustus lalu berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi.

"Ody menyusul tiga orang lain yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka, yakni AA alias Arjun, HO alias Hopmi dan H alias Haji. Arjun adalah sopir truk Hino bernomor polisi DB 8682 AS, yang ditangkap petugas Kodim 1310 di Pelabuhan Feri Bitung 3 Agustus lalu," urainya.

Akhir pekan lalu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Polres ke Kejari Bitung, untuk tahap awal yang diserahkan baru berkas atas nama tersangka Arjun, mengingat tersangka Hopmi dan Haji belum lama ditangkap.

"Berkasnya memang displit jadi untuk dua tersangka lain menyusul karena masih dirampungkan," tukasnya.

Minyak tanah subsidi tersebut dikemas dalam 14 drum besi bertuliskan Pertamina warna merah strip putih, 3 galon besar warna biru dan 231 galon putih ukuran 25 liter, sedangkan untuk ukuran 1 drum 200 liter lebih dan 1 galon plastik besar warna biru berukuran sekitar 240 liter, lalu ditumpuk dengan 12 karung besar berisi kulit buah Pala kering. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved