Miras Jenis Tuak 480 Liter Diamankan Polisi
”Tidak akan ada tempat bagi peredaran miras di Lamongan. Kita perangi miras tanpa ampun,”tegas Mukti.

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Polisi kembali berhasil menggagalkan pengiriman miras di Lamongan.
Sebanyak 480 liter miras jenis tuak yang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry pikup, di Jl Raya Pucuk, berhasil diamankan polisi, Kamis (25/09).
Minuman memabukkan itu dikemas dalam 16 jeriken.
Untuk mengelabuhi petugas, miras tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry nopol S 8564 JE tujuan Desa Balun Kecamatan Turi.
Selain mengamankan miras, polisi juga mengamankan pemiliknya, yakni Suwaji.
Sedianya, miras yang dibeli dari Tuban itu akan diecer ke sejumlah pelanggannya yang selama ini rutin dipasok.
Tersangka dijerat dengan Perda tentang Miras dan tindak pidana ringan.
Tersangka tidak ditahan, namun barang bukti diamankan dan proses sidang di PN.
Kabag Ops, Kompol A. Mukti kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), menyatakan, apapun bentuk miras akan menjadi prioritas dalam razia yang selalu digencarkan Polres Lamongan. Bahkan operasi miras ini juga harus dilakukan oleh semua polsek jajaran.
”Tidak akan ada tempat bagi peredaran miras di Lamongan. Kita perangi miras tanpa ampun,”tegas Mukti.