DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Tanah Bumbu Tertangkap di Bandara Juanda
Yudi, Wakil Direktur CV Fajar Bersinar diringkus petugas gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Batulicin di Terminal 1 Bandara Juanda
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA– Seorang buron kasus korupsi Yudi Hariadi tertangkap di Bandara Juanda, Kamis (18/9).
Yudi, Wakil Direktur CV Fajar Bersinar diringkus petugas gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Batulicin di Terminal 1 Bandara Juanda pukul 14.20 WIB.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Yudi Hariadi ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2009.
“Itu berdasar Putusan Mahkamah Agung bernomor 113K/PID.SUS/2011 tertanggal 16 September 2011,” ungkapnya.
Dia adalah terpidana kasus korupsi pengadaan pakaian persiapan pemilu 2009 pada kantor Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam perkara itu, negara dirugian sekitar Rp 452 juta. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, dalam vonisnya, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 452 juta.
Setelah bertahun-tahun menjadi buron, terdakwa terdeteksi berada di Surabaya. Tim dari Kejati Batulicin dan Kejati Jatim berhasil menemukan keberadaan terdakwa saat di Bandara Juanda. Petugas pun langsung ke sana.