Kamis, 2 Oktober 2025

Tim Eksekusi Sengketa Lahan 'Dihujani' Bom Molotov, Badik dan Panah

Bentrokan fisik kembali terjadi antara aparat kepolisian dan warga Pandang Raya terkait eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
ilustrasi 

Berdasar surat eksekusi itulah, LBH Makassar melontarkan protes kepada Kapolrestabes Makassar atas tindakan ini yang sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Demikian pula dengan PN Makassar, LBH juga menilai penegak hukum tidak cermat dan hati-hati.

"PN Makassar langsung saja menerbitkan surat eksekusi termasuk tidak mempertimbangkan surat MA. Kami akan mempersoalkan tindakan PN Makassar dan Polrestabes Makassar antara lain dengan melaporkan dugaan tindakan yang 'unprosedur' tersebut," ancam dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved