Kakak PNS Batam Pemilik Rekening Rp1,3 Triliun Dicekal
Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat orang tersangka yang berasal dari berbagai pihak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asal usul transaksi keuangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam Niwen Khairiah senilai Rp1,3 triliun terungkap.
Uang tersebut merupakan uang titipan kakaknya yang berprofesi sebagai pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) Ahmad Mahbub.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka yang berasal dari berbagai pihak.
Tersangka pertama bernama Yusri (55), dia merupakan seorang karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban. Kemudian tersangka lainnya bernama Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis.
Tersangka selanjutnya bernama Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam.
Sementara untuk Ahmad Mahbub hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Dia masih berstatus sebagai saksi. Tapi sudah kita cekal saat dia mau naik haji," kata Wakil Direktur Indak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Dikatakan Rahmad, Niwen Khairiah hanya sarana untuk cuci uang hasil kejahatan saja. Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi penjualan BBM milik pertamina yang dicuri saat akan didistribusikan.
Kapal tanker pengangkut BBM yang berasal dari Dumai, Riau dibuang atau dikencingkan di perairan Kepulauan Riau dan diangkut dengan kapal lain lalu dijual kepada pengusaha.
"Uang PNS NK (Niwen Khairiah) adalah titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub pengusaha BBM yang berhubungan dengan Yusri," ujar Rahmad.