Kamis, 2 Oktober 2025

6 Pelaku Pengrusakan Mapolsek Arjasa Sumenep Ditangkap

“ 6 orang telah kita tangkap dan diperiksa sebagai saksi. Dari 6 orang yang kita periksa dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kap

zoom-inlihat foto 6 Pelaku Pengrusakan Mapolsek Arjasa Sumenep Ditangkap
www.123rf.com
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM,SUMENEP - Satu kompi pasukan Brimob Polda Jatim, dan Satu Pleton pasukan Dalmas Polres Sumenep yang dikirim ke pulau Arjasa, Sumenep, berhasil membekuk 6 tersangka pelaku pengrusakan Markas Polsek Arjasa, Sumenep, Jawa Tmur, Sabtu (30/8/2014).

6 orang yang diduga sebagai motor penggerak massa untuk melakukan pengrusakan Markas Polsek Arjasa, langsung dikeler ke Mapolres Sumenep.

“ 6 orang telah kita tangkap dan diperiksa sebagai saksi. Dari 6 orang yang kita periksa dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (30/8/2014).

Masing-masing tersangka bernisial S (20) dan P (32), keduanya warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Sedangkan satu orang tersangka inisial P (32), sudah dikirim ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Sedangkan S (20) masih berada di Polsek Arjasa.

Namun meski sudah ada 6 orang pelaku yang berhasil ditangkap petugas, dan telah menentukan dua tersangka, polisi masih belum merasa puas dan memburu pelaku lainnya.

Apalagi masih ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan Markas Polsek Arjasa, yang masih buron.

“Kita akan terus memangil saksi-saksi untuk pengembangan penyelidikan, siapa tahu dibalik aksi anarkis yang dilakukan warga, ada pihak yang bermain dan memanfaatkan emosi warga, untuk menyerang markas polsek,” tegasnya.

Marjoko menambahkan, untuk dua tersangka pihaknya menjerat dengan pelanggaran tindak pidana pengrusakan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, aksi pengrusakan markas Polsek Arjasa dipicu oleh kemarahan warga yang sedang menggelar lomba Lu’gellu’en (sejenis gulat tradisional) dan dihentikan paksa oleh petugas kepolisian, dengan alasan tidak ada izin.

Warga kemudian marah dan bersama-sama mendatangi Mapolsek Arjasa, lalu menyerang

petugas dan merusak markas Polsek Arjasa.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved