BBPOM Samarinda Sita Produk Ilegal Senilai Rp 63 Juta
Produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya kembali diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.
Laporan Tribun KAltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya kembali diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda. Total produk yang disita kali ini mencapai Rp 63 juta.
Rinciannya, dari 11 lokasi, BBPOM mengamankan 1.293 jenis produk lantaran terindikasi karena melanggar hukum. Sebagian besar barang sitaan tersebut terdiri dari obat 10 jenis, jamu tradisonal 44 jenis dan, 110 kosmetik berbagai merek.
Kepala BBPOM Samarinda, M Faizal mengatakan barang yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Faizal juga mengungkapkan, pihaknya kesulitan menertibkan peredaran obat, makanan, serta kosmetik yang dijual secara online. “Kalau penjualan di warung bisa kita tarik dari peredaran dengan mudah. Tapi kalau online ini cukup sulit,” sebutnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, ratusan produk sitaan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. “Ini operasi yang dilakukan serentak secara nasional. Hasilnya kita mengamankan produk yang mengandung bahan kimia berbahaya senilai Rp 63 juta,” papar Faizal.
Kandungan logam berat seperti mercury, kata Faizal, bisa mengakibatkan keracunan pada penggunanya. "Tergantung jenis kosmetik apa yang dipakianya misalnya mengandung mercury akan mengakibatkan keracunan terhadap penguna,” jelasnya.