Minggu, 5 Oktober 2025

Sembilan Pemuda di Bawah Umur Ramai-ramai Perkosa Gadis 19 Tahun

Nasib naas dialami oleh M (19), pasalnya gadis tersebut menerima kenyataan pahit karena telah diperkosa sembilan pemuda

Editor: Sugiyarto
NET
Ilustrasi Perkosaan disertai Pengancaman 

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Nasib naas dialami oleh M (19), pasalnya gadis tersebut menerima kenyataan pahit karena telah diperkosa sembilan pemuda di sebuah rumah Desa Tanjung Lay kecamatan Nanga Pinoh Rabu (20/8) dini hari.

Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Adi Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang tinggal di kos, dusun Serundung dijemput satu di antara pelaku yang berinisiat DT (20) untuk dibawa ke rumah di kilometer 5 desa Tanjung Lay.

“Di rumah tersebut sendiri terdapat sepuluh orang laki-laki. Rumah ini diketahui milik Hermanus, tapi yang menempati anak-anak itu,” jelasnya Jumat (22/8) di mapolsek Nanga Pinoh.

Kapolsek menerangkan, sampai, di rumah tersebut, M kemudian disuruh beristirahat di dalam kamar. Di sanalah kemudian kejadian pemerkosaan tersebut terjadi. Tersangka DT yang memulai aksi tak terpuji, kemudian bergiliran Ar (18), Bc, Fr, Dd, dan Dk (18).

“Total ada enam orang yang melakukan persetubuhan tersebut. Sedangkan yang lain ada yang memegang tangan korban yaitu Jn dan Yd serta satu pelaku lagi memegang bagian dada yaitu Hr. Jadi ada sembilan orang yang ikut terlibat atau membantu,” terangnya.

Sementara satu orang rekan yakni Rk hanya sempat melihat sebentar dan kemudian memilih pergi. Rk ini yang saat ini masih berstatus saksi dalam kasus pemerkosaaan tersebut.

Kata Adi, usai kejadian pemerkosaan, korban M kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Nanga Pinoh pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga 08.00 pagi.

Korban sempat berjalan kaki dari TKP pemerkosaan hingga ke depan sebuah pesantren sebelum kemudian minta di antar oleh seorang pengendara motor.

“Tak lama setelah menerima laporan, kita langsung segera bertindak dan berhasil menahan sejumlah pelaku. Sementara pelaku yang pertama kali menyetubuhi korban dan membawa korban ke rumah tersebut yakni DT menjadi DPO,” katanya.

Kata Adi, dari sembilan pelaku pemerkosaan, mereka masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar. Enam pelajar tersebut ada yang memang ikut menyetubuhi atau sekedar memegangi korban.

Polisi sendiri, kata Kapolsek hanya menahan dua pelaku pemerkosaan karena sudah berumur dewasa.

“Sisanya masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan. Orang tuanya juga sudah kita panggil dan diminta untuk membuat pernyataan untuk siap menghadirkan anaknya bila diperlukan dalam pemeriksaan,” katanya.

Kendati ada pelaku yang masih berstatus anak dibawah umur, Adi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Proses hukumnya tentu berbeda antara pelaku yang telah dewasa dengan yang masih berstatus anak dibawah umur.

“Kepada pelaku kita kenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk yang masih dibawah umur digunakan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” jelasnya.

Kata Kapolsek, satu hari pasca tragedi memilukan itu, satu di antara pelaku yang menjadi DPO, yakni DT ternyata dikabarkan ditemukan bunuh diri dengan cara gantung diri di kecamatan Sayan, tepatnya di dusun Madya Raya Tengah, desa Nanga Mancur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved