Kamis, 2 Oktober 2025

226 TPS di Balikpapan Digugat Kubu Prabowo-Hatta, KPU Buka Paksa Kotak Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka kotak suara hasil pemungutan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto 226 TPS di Balikpapan Digugat Kubu Prabowo-Hatta, KPU Buka Paksa Kotak Suara
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Petugas KPPS harus membuka kotak suara dengan tang, karena kunci gemboknya hilang. Namun pemilihan suara di TPS RT 09/01 Tanjung Barat tetap sah, karena disaksikan oleh seluruh saksi Pilkada DKI yang ada di TPS itu.

Laporan: Syaiful Syafar

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka kotak suara hasil pemungutan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu.

Pembukaan kotak suara tersebut berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan hasil Pilpres yang diajukan kubu pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Kami diminta untuk mengambil data-data yang diperlukan seperti DPT, DPK, formulir C7 dan A5. Itu nanti akan dijadikan alat bukti dalam sidang lanjutan di MK," ujar Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, di sela pembukaan kotak suara di Kantor KPU Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (13/8/2014).

Pembukaan kotak suara juga dihadiri oleh Panwaslu, aparat kepolisian, serta saksi dari dua pasangan calon. Petugas KPU tampak berjibaku menurunkan kotak suara yang telah tersusun rapi di dalam gudang.

Kotak suara yang tergembok rapat terpaksa dibuka dengan menggunakan tang. Petugas kemudian mengambil dokumen-dokumen yang dianggap perlu, lalu mencatatnya satu per satu.

Menurut Noor Thoha, permasalahan yang mencuat di MK kebanyakan masalah data. Termasuk penggunaan surat suara dan data pemilih. Sedangkan persoalan perolehan suara dinilai tidak terlalu signifikan.

Di Balikpapan sendiri ada 226 TPS yang digugat oleh kubu Prabowo-Hatta. Keberadaan TPS tersebut dianggap banyak menuai kejanggalan khusunya menyangkut data pemilih, penggunaan surat suara dengan suara sah dan tidak sah.

Namun menurut Thoha, gugatan tersebut justru hanya disampaikan oleh tim sukses di tingkat pusat, tidak dibarengi laporan dari tim di daerah.

"Nanti akan kita jawab di MK, bahwa kejanggalan itu sesuangguhnya tidak terbukti. Kita sudah punya jawabannya, dan kita punya dokumennya lengkap," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved