Minggu, 5 Oktober 2025

Penyelundupan Ekstasi Dibongkar Bea Cukai Surabaya

Upaya tersebut dilakukan melalui kiriman paket pos yang berasal dari Inggris, 16 Juli lalu.

zoom-inlihat foto Penyelundupan Ekstasi Dibongkar Bea Cukai Surabaya
SERAMBI Indonesia /BUDI FATRIA
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A3 Banda Aceh menggelar barang bukti dan tersangka penyelundup sabu-sabu senilai 1,5 ons saat konferensi pers di kantor tersebut, Kamis (5/7). Tersangka ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Rabu (4/7) siang saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Sabu-sabu itu dimasukkan kedalam perutnya. SERAMBI/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kantor Bea Cukai Surabaya berhasil mengamankan upaya penyelundupan ekstasi dan ampetamin, Kamis (24/7/2014).

Upaya tersebut dilakukan melalui kiriman paket pos yang berasal dari Inggris, 16 Juli lalu.

Paket berisi 28 butir ekstasi dan 4 gram ampetamin berhasil diamankan pihak bea cukai.

Tujuan paket narkoba itu atas nama LS warga Surabaya.

Sampai berita ini ditulis, pihak bea cukai masih menggelar konfrensi pers terkait hasil penggagalan upaya penyelundupan narkoba melalui paket pos tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved