Mantan Kadinkes Pemkab Madiun Tersangka Alkes Rp 4,5 Miliar
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Madiun, AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Sementara saat ditanya perkembangan kasus penyelidikan pengadaan Buku Perpustakaan untuk SD se Kabupaten Madiun senilai Rp 7,3 miliar, Andi mengaku tersangkanya bakal jumlah berjumlah lebih dari seorang. Alasannya, kasus pengadaan buku itu sudah masuk ranah Tipikor.
"Dindik (kasus pengadaan buku) kemungkinan juga tersangkanya lebih dari satu. Kalau korupsi kan cenderung bersamaan kecuali kalau maling. Kalau ambil sendok ya hanya seorang," katanya.
Saat ditanya kapan kasus penyelidikan pengadaan buku perpustaan itu naik dari penyelidikan ke penyidikan serta adanya penetapan tersangka, Andi berjanji bakal segera menyelesaikannya.
"Dalam setiap penanganan tindak pidana korupsi selesai tahap penyelidikan akan dinaikkan ke penyidikan. Seketika itu, harus ada tersangkanya. Kasus dindik sekarang kami melengkapi bukti agar kasus layak naik ke penyidikan setelah penyidikan berjuang analisa menetapkan tersangka," paparnya.
Sedangkan kecepatan naiknya perpara itu, kata Andi bergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan setiap pekan baik terhadap para pejabat Dindik maupun rekanan yang menang dan kalah dalam pengadaan buku itu.
"Setiap pekan sesuai kebutuhan tetap ada pemeriksaan. Bisa pejabat dindik bisa rekanan. Pokoknya, ada jadwal pemanggilan penyelidikan. Pokoknya, tim saya bekerja maraton setiap minggu ada pemeriksaan terjadwal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Pemkab Madiun yang menelan anggaran Rp 4,5 Miliar Tahun 2011.