Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Kadinkes Pemkab Madiun Tersangka Alkes Rp 4,5 Miliar

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Madiun, AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Mantan Kadinkes Pemkab Madiun Tersangka Alkes Rp 4,5 Miliar
Ilustrasi korupsi

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN-Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Madiun, AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) Rp 4,5 miliar Tahun 2011.

Penetapan tersangka AN yang sudah dilaksanakan sejak, Senin (21/7/2014) kemarin itu, menjadi daftar panjang jumlah tersangka dalam kasus pengadaan Alkes untuk RSUD Dolopo, Kabupaten Madiun saat berubah status dari Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo itu.

Sebelumnya, dua tersangka lain yakni AS yang tak lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alkes di Dinkes Pemkab Madiun ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka keduanya adalah DC yang tak lain adalah rekanan yang memenangkan tender pengadaan 22 jenis alkes itu.

"Kalau kasus Alkes tersangkanya bertambah menjadi 3 tersangka. Kalau kemarin baru 2 tersangka sekarang sudah 3 tersangka. Penetapan AN sebagai tersangka sudah saya tandatangani kemarin," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Andi Sundari kepada Surya, Selasa (22/7/2014).

Lebih jauh, jika dua pekan lalu tersangka AS bertugas sebagai PPK dan DC sebagai rekanan, tersangka ketiga AN merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Madiun. Bahkan, kini tersangka menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Madiun.

"Yang jelas dulu masih atas sekantor dengan AS. Peran utama tersangka ketiga ini karena dia sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang tak lain Kepala Dinkes atau birokrat Pemkab Madiun," imbuhnya.

Dalam prakteknya kata, Andi antara tersangka AN, AS dan DC memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Alkes itu.

Tersangka ketiga juga tetap bakal dijerat dengan pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya yakni dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami menjerat tersangka ketiga dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor karena pekerjaan korupsi tidak bisa sendiri-sendiri akan tetapi dilakukan bersama-sama. Hanya berkasnya yang memang kami seplit (dibedakan sendiri-sendiri)," ungkapnya.

Kendati sudah menetapkan 3 tersangka dalam perkara yang sama, akan tetapi Andi mengungkapkan masih tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka lagi.

Hal itu masih menunggu bukti keterangan para saksi, tersangka sebelumnya, serta berkas dokumen barang bukti yang sudah diamankan tim penyidik Kejari Mejayan.

"Kalau kemungkinan tersangka bertambah lagi itu pasti ada. Tidak menutup pintunya akan ada tersangka lagi. Karena gambaran pemeriksaan kemarin memungkinkan ada tambahan tersangka lainnya. Tetapi kami harus menganalisa mana yang dinaikkan jadi tersangka berdasarkan keterangan saksi dan keterangan tersangka sebelumnya serta alat-alat bukti yang sudah kami sita," janjinya.

Meski sudah ada 3 tersangka yakni 2 dari kalangan pejabat dan 1 orang dari kalangan pengusaha, akan tetapi Andi belum berani mengungkapkan nilai kerugian pengadaan Rp 4,5 miliar itu.

Alasannya, audit dari BPKP RI Perwakilan Jatim belum turun ke tim penyidik Kejari Mejayan. "Kami tak berani menguraikan kerugian versi perhitungan kami sebelum audit BPKP turun dan kami terima atas pengadaan itu," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved