Polresta Banda Aceh Tangkap Perempuan Penjual Bayi
Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berumur sekitar 50 tahun di Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya.
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berumur sekitar 50 tahun di Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Rabu (7/5/2014) lalu. Perempuan itu adalah tersangka penjual bayi.
Namun hingga tadi malam Serambi (Tribunnews.com Network) belum memperoleh identitas wanita ini, maupun modus penjualan bayi tersebut. Pasalnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, Iptu Nelmayanti hanya mengakui bahwa kini telah mengamankan wanita ini, tapi belum bersedia memberi keterangan apapun tentang hal itu. Padahal, awalnya Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan sudah mengarahkan Serambi agar informasi tersebut diambil di Unit PPA.
Iptu Nelmayanti belum bersedia menceritakan perkara ini dengan alasan belum memeriksa sejumlah saksi, termasuk keuchik tempat tinggal yang bersangkutan, maupun sejumlah saksi yang sangat terkait lainnya. Misalnya, si pembeli bayi dari wanita ini. Bahkan bayi tersebut juga belum berhasil diambil polisi.
"Mohon maaf, datanya belum bisa kami kasih. Kalau itu kami kasih dan dipublikasi, maka jadi buyar semuanya sehingga kami sulit melakukan pengembangan perkara ini. Nantilah kami kasih," janji Kanit PPA.
Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan mengatakan berdasarkan informasi sementara yang diperolehnya, perempuan itu sepertinya bukan mencuri bayi, kemudian menjualnya. Tapi justru memanfaatkan para wanita yang hamil di luar nikah.
Kemudian, ia menanggung biaya persalinan perempuan tipe itu dan mengambil bayinya untuk dia pelihara beberapa waktu. Selanjutnya, bayi atau anak itu dia jual ke orang yang tak mendapat keturunan.
"Begitu pun, ini suatu pelanggaran sehingga dia layak diproses," ujar Moffan. (sal)