Bupati Kutim: Langkah Hukum Kasus Facebook Bagian Pembelajaran
Polres Kutai Timur terus mendalami laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan via Facebook dengan korban Bupati Kutai Timur.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Timur saat ini terus mendalami laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan via Facebook dengan korban Bupati Kutai Timur, Isran Noor.
Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), pihak Satreskrim Polres Kutim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kutim selaku korban dalam masalah tersebut, Selasa (25/3/2014).
Isran Noor akhirnya memberikan penjelasan secara gamblang terkait langkah hukum yang ditempuhnya. Isran mengatakan penghinaan yang dilakukan di Facebook sudah menyangkut nama institusi dan bukan wilayah pribadi.
"Jadi begini, itu kan mau tidak mau sudah saya pertimbangkan, karena menyangkut juga nama sebuah institusi negara dan simbol-simbol negara yaitu bupati," katanya, Selasa (25/3/2014), di sela pembukaan turnamen nasional gateball di Bukit Pelangi, Sangatta.
Karena itu dia mempertimbangkan harus meminta keadilan.
"Kita gunakan saja hukum dengan sebaik-baiknya. Karena ini menyangkut persoalan institusi. Kalau menyangkut nama saya pribadi, mungkin saya tidak akan menempuh jalur hukum," katanya.
"Hal ini sebagai bagian pembelajaran agar warga bisa taat aturan, taat hukum, juga mengembangkan dan memelihara sopan santun dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada tujuan lain," kata Isran.
Terkait permohonan maaf terlapor, Isran mengatakan belum mengetahuinya.
"Sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah minta maaf. Kawan-kawannya yang memintakan maaf. Saya tidak bahas itu, saya kira pihak aparat yang akan menangani," katanya.