Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Bupati Pacitan Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Perjudian

Pengusaha bus Maju Lancar yang juga mantan Bupati Pacitan, Sutrisno akhirnya divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Pengusaha bus Maju Lancar yang juga mantan Bupati Pacitan, Sutrisno akhirnya divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan penjara dalam kasus perjudian jenis dadu. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Vonis terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pacitan ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tiares Sirait dengan hakim anggota Cahya Imawati dan Fitra Renaldo, Rabu (5/3/2014) siang.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Tiares Sirait yang juga menjadi hakim ketua persidangan Sutrisno, dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah dengan memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa lain untuk melakukan perjudian. Terdakwa memang sempat memperingatkan dan melarang tiga terdakwa lainnya yakni Rubino, Agus Sutrisno dan Riyanto untuk berhenti bermain judi, namun majelis hakim menilai yang bersangkutan tetap bersalah.

"Memang dia (Sutrisno) menyuruh bubar, namun permainan judi tetap berlanjut. Majelis menganggap tetap ada kesalahan sehingga divonis bersalah," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2014).

Dia menjelaskan, keputusan majelis hakim memberikan hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan ini karena yang bersangkutan saat menyuruh tiga terdakwa lain untuk bubar tidak serius. Kegiatan perjudian tetap dilanjutkan dan tidak ada upaya paksa dari terdakwa untuk menghentikan perjudian.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusaha melarang dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sering sakit-sakitan.

"Tetap ada kesalahan. Yang bersangkutan kurang serius untuk mencegah perjudian. Majelis memutuskan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan," jelasnya.

Sirait menambahkan, atas vonis majelis hakim tersebut baik dari Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto dan terdakwa menerima keputusan ini.

"Semua menerima keputusan vonis majelis hakim yakni penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," imbuhnya.(has)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved