Perda dan Pergub APBD 2014 Lelet Hambat Pilgub Lampung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menilai terbitnya peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) APBD 2014 lambat
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menilai terbitnya peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) APBD 2014 lambat. Sehingga pelaksanaan pilgub Lampung yang bergantung pada anggaran jadi ikut terhambat.
"Ternyata perda APBD sangat lambat. KPU tidak bermaksud untuk merevisi tahapan, sebetulnya pada tahapan 2 Oktober, pemprov pada 24 Juni 2013 menyatakan anggaran itu akan dimasukkan ke APBD Perubahan, tetapi pada akhirnya APBD Perubahan 2013 tidak dibahas lantaran memang tidak diajukan," kata komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih saat menerima bakal calon gubernur dari jalur perseorangan, Amalsyah Tarmizi-Gunadi Ibrahim, Kamis (23/1/2013), di kantor KPU Lampung.
Dari pertemuan itu, akhirnya Amalsyah Tarmizi–Gunadi Ibrahim, menyerahkan surat permohonan ke KPU, Kamis (23/1/2014). Surat itu berisi keduanya mengundurkan diri sebagai calon gubernur Lampung.
"Mendengar penjelasan Pak Nanang dan Bu Handi, tidak ada kejelasan bagaimana 27 Februari, jadwal pilgub belum jelas. Kami sebenarnya tidak mau mundur, tapi untuk sementara karena belum jelas, kami sampaikan surat pengunduran diri. Nanti kalau sudah jelas, KPU buka pendaftaran lagi, kami mendaftar," kata Amalsyah sebelum menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Lampung, Kamis (23/1/2014).