Kamis, 2 Oktober 2025

Dada Rosada Takkan Kerahkan Massa di Sidang Pertama

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memastikan takkan mengerahkan massa saat menjalani sidang perdananya

Editor: Hendra Gunawan
/henry lopulalan
Mantan Walikota Bandung Dada Rosada (depan) dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi setelah menandatangani surat P21 atau berkas lengkap di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis, (12/12/2013). Keduanya akan segera menjalani persidangan kasus suap hakim terkait pengurusan perkara Bansos Bandung. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memastikan takkan mengerahkan massa saat menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1/2014). Dada adalah terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung.

"Bisa dipastikan Pak Dada tidak akan mengerahkan massa. Kalau ada warga yang bersimpati pada Pak Dada dan mau menghadiri sidang, itu hak mereka. Sidang ini kan terbuka untuk umum," kata Abidin SH, kuasa hukum Dada Rosada, di Bandung, Rabu (1/1/2014).

Menurut Abidin, sangat wajar jika masih banyak warga Kota Bandung yang bersimpati pada kliennya. Terlebih Dada lahir, besar, dan meniti karier dari bawah hingga jadi orang nomor satu di Kota Bandung.

Persidangan perdana bagi terdakwa Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis) akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (2/1). Diprediksi sidang ini akan menyedot perhatian publik, baik yang pro maupun yang kontra terhadap kedua mantan orang kuat di Kota Bandung tersebut.

Abidin mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan surat dakwaan untuk Dada dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Abidin, surat dakwaan sepenuhnya kewenangan JPU.

"Untuk sidang perdana besok (Kamis, Red) prinsipnya kita hanya mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa. Jadi kita ikuti saja nanti sidangnya seperti apa," ujar Abidin.

Meski mengaku sudah membaca surat dakwaan jaksa, Abidin enggan menanggapinya. Sebab, kata Abidin, nanti ada waktunya untuk memberikan tanggapan. Menurut Abidin, tidak etis jika harus menanggapi sementara surat dakwaan belum dibacakan.

Abidin mengatakan, sehari menjelang sidang perdana sebagai terdakwa, kondisi Dada sehat walafiat. Menurut dia, tidak ada persiapan khusus dari Dada untuk menghadapi sidang dakwaan tersebut. "Beliau santai saja, nggak kelihatan tegang-tegang, tuh. Pak Dada sendiri bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan barunya di Lapas Sukamiskin," kata Abidin.

Menurut Abidin, kliennya pun tidak terpengaruh dengan vonis tinggi terhadap terdakwa pada kasus yang sama, yakni hakim Setyabudi Tejocahyono, yang telah divonis lebih dulu dengan hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim yang memvonis Setyabudi akan menjadi majelis hakim yang juga menangani perkara terdakwa Dada dan Edisis. Mereka adalah ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH dengan dua hakim anggota Barita Lumban Gaol SH MH dan Basari Budhi SH MH.

"Saya yakin majelis hakim akan bersikap bijaksana dalam memandang perkara ini," ujar Abidin.

Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Edisis, mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi sidang perdana atas kasus yang menjeratnya. Edisis, kata Rohman, bahkan sudah siap mental kalaupun persidangan bakal dibanjiri warga Kota Bandung. "Pak Edisis dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan," kata Rohman.

Rohman mengatakan, dalam persidangan nanti kliennya akan menyampaikan apa yang diketahui, dilihat, dan didengarnya. Rohman menjanjikan, Edisis akan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Dada dan Edisis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menjadi dalang dalam penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono. Penyuapan ini dilakukan agar tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung dikuatkan hukumannya di tingkat banding sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Bandung, yakni hanya 1 tahun penjara. Selain itu, penyuapan ini dilakukan agar nama Dada dan Edisis tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos.

Tentang kasus suap ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah memvonis empat terdakwa, yakni Setyabudi 12 tahun penjara, Herry Nurhayat 5 tahun penjara, Toto Hutagalung 7 tahun penjara, dan Asep Triana 3,5 tahun penjara.

Kepolisian akan mengerahkan dua peleton pengamanan pada sidang perdana Dada Rosada di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini. "Dua peleton pengamanan itu, sesuai SOP, siaga di luar pengadilan. Sebagian di dalam," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Diki Budiman, kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, kemarin.

Kepolisian memberlakukan pengamanan terbuka dan tertutup pada sidang tersebut. Pengamanannya didukung anggota Polsek Bandung Wetan. "Yang terbuka dari Sabhara Polrestabes dan melakukan pengamanan di luar pengadilan. Yang di dalam, tidak berseragam, atau sifatnya tertutup dan petugasnya dari Polsek Bandung Wetan didukung Intel," ujar Kabag Ops. (san/dic)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved