Gubernur Kaltim Terbitkan SK PAW Dua Anggota DPRD Kutim
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, akhirnya menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pergantian antar waktu
Sebelum putusan MK terbit, keenam anggota DPRD tersebut lebih awal mengajukan pengunduran diri sesuai Peraturan KPU. Namun pascaputusan MK, mereka kemudian mencabut pengunduran diri tersebut. Proses inilah yang belakangan menjadi dinamika tersendiri.
"Kami tetap memproses pemberhentian enam anggota DPRD ke Gubernur Kaltim sesuai Peraturan KPU," kata Ketua DPRD Kutim, Alfian Aswad.
Terkait langkah enam anggota DPRD yang mencabut pengunduran dirinya, Alfian mengatakan pihaknya menyerahkan pada Gubernur.
"Proses permohonan pemberhentian tetap berjalan. Sedangkan pencabutan pengunduran diri itu belakangan. Dan tetap kami teruskan juga. Jadi kami menyerahkannya pada gubernur," katanya. (kholish chered)