Gubernur Kaltim Terbitkan SK PAW Dua Anggota DPRD Kutim
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, akhirnya menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pergantian antar waktu
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, akhirnya menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran.
Tembusan SK Gubernur Kaltim tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kutim, Hasbullah, Minggu (27/10/2013) malam, saat dikonfirmasi Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network).
"Benar, pekan lalu kami sudah mendapatkan tembusan SK Gubernur Kaltim tentang PAW dua legislator Kutim yang berasal dari Partai Kedaulatan, yaitu Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran," katanya.
Dalam SK tersebut, Mastur Djalal (kini menjadi caleg Hanura) digantikan Suliyansyah dan Yulianus (kini caleg Demokrat) digantikan Marjaki. Namun pihak KPU belum mendapatkan informasi dari pimpinan DPRD Kutim tentang jadwal pelantikan.
Ia mengatakan, dari enam legislator Kutim yang mencabut permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD pascaputusan Mahkamah Konstitusi, empat diantaranya sudah masuk dalam tahap permohonan PAW.
"Pimpinan DPRD Kutim sudah menyurat pada KPU Kutim untuk meminta nama calon pengganti yang perolehan suaranya setingkat di bawah yang bersangkutan. Yaitu Mastur Djalal, Yulianus, Piter Palinggi, dan David Rante," katanya.
Permohonan Pimpinan DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan partai asal mereka sebelum pindah partai dalam rangkaian pencalegan Pemilu 2014.
"Memang ada masalah yang masuk ranah hukum, yaitu PAW Piter Palinggi. Namun KPU tidak masuk dalam ranah tersebut," katanya.
Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, saat ini Yulianus Palangiran juga sedang menggugat SK Gubernur Kaltim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukumnya berharap proses pelantikan tidak dilakukan sampai terbit keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dinamika lainnya, beberapa legislator tersebut sedang menghadapi permintaan dari "partai asalnya" maupun mantan koleganya di partai asal untuk mengundurkan diri. Terutama dari calon pengganti potensial.
Seperti Piter Palinggi (dulu Partai Buruh kini caleg PKPI), David Rante (dulu Partai Pelopor sekarang Caleg Gerindra), dan Ahmad Musa (dulu PDK sekarang caleg Hanura). Adapun Marden Asa (dulu PDS, sekarang caleg Hanura), tidak mengalami proses PAW dari partai asalnya.
Khusus tentang Ahmad Musa, pihak PDK Kutim memang belum mengajukan permohonan PAW terhadapnya. Namun informasi dari kepolisian, bakal ada aksi demonstrasi di DPRD Kutim awal pekan ini dari pihak yang keberatan dengan masih
bertahannya Ahmad Musa walaupun sudah pindah partai.
Sebelum terbitnya SK Gubernur Kaltim terkait PAW Mastur dan Yulianus, pimpinan DPRD Kutim, 18 September lalu, telah melantik tiga legislator baru dalam proses PAW. Yaitu Harti yang digantikan Akadir, Sudiyanto yang digantikan Hidayat, dan Harpandi yang digantikan Mohammad Hatta. Hatta kini telah menjabat sebagai Ketua Komisi I
DPRD Kutim.
Harti menjalani PAW karena kondisi kesehatannya yang menjadi kendala tersendiri. Sedangkan Harpandi dan Sudiyanto telah pindah ke partai lain dalam rangka pencalegan pemilu legislatif 2014, dari partai asalnya PKPI yang juga lolos sebagai peserta pemilu 2014.
Pada sisi lain, Pimpinan DPRD Kutim tetap memproses pemberhentian enam anggota DPRD Kutim lain yang pindah partai, namun partai asalnya tidak lolos pemilu 2014. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mereka tidak wajib mundur.