Sabtu, 4 Oktober 2025

Bupati Hidayat Curhat Sebelum Ditangkap KPK

Curhat Bupati Hidayat itu disampaikan lewat telepon maupun setelah bertemu langsung di rumah pengacara Hamdani

Editor: Hendra Gunawan
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara meninggalkan Gedung Komisi Pemberantan Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2013). Ia kembali diperiksa kembali dalam kasus dugaan suap proyek alokasi Bantuan Dana Bawahan (BDB) Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Uang Rp 60 juta yang ia pinjam dari rekan sejawatnya, Khairul Anwar Daulay alias Pak Juragan itu tidak langsung dikembalikan. Uang itu justru dipakai untuk uang pengamanan  demonstrasi di Madina, biaya pencitraan Bupati Hidayat di koran-koran, dan sumbangan kepada unsur pimpinan daerah (Uspida) setempat.

Kuasa hukum Surung Panjaitan, Junimart Girsang menyatakan proyek pembangunan di RSUD Panyabungan hanyalah proyek ecek-ecek.

Menurutnya, indikasi proyek palsu itu dapat diambil dari keterangan saksi yang maju setelah Munardi, yaitu Kepala RSUD Panyabungan drg Bidasari yang menyatakan sejak tahun 2008 rencana kerja anggaran (RKA) proyek pekerjaan Unit Gawat Darurat, Unit Poliklinik, dan Unit Rawat Inap rumah sakit plat merah itu sudah gentayangan di Pemkab Madina.

"Pertanyaannya, kenapa 2008 tidak jadi, 2009 tidak jadi, 2010 tidak jadi, tiba-tiba muncul lagi 2012? Ini ada apa? Sejujurnya, proyek ini main-main. Dibuat untuk membuka peluang bagi para Kadis mencari mangsa. Ini (Surung Panjaitan) korban!" katanya.

Sampai Rabu sore, Pengadilan Negeri Medan belum menerima surat Pemprov Sumut terkait status Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi dan menjalani sidang perdana.

Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson Marbun saat dihubungi Rabu sore mengaku telah memastikan itu ke Panitera Muda Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

"Saya sudah tanya ke Panmud (Panitera Muda)Tipikor, katanya belum ada," ujarnya.

Menurut Marbun, meskipun peraturan mewajibkan seorang kepala daerah harus non aktif dari jabatannya jika terlibat kasus hukum, pengadilan tidak berkewajiban menyurati Pemprov Sumut untuk mengabari seorang kepala daerah sedang menjalani persidangan. Pemprov dan Gubernur selaku pejabat dekonsentrsi  yang mengurus penonaktifan kepala daerah yang harus berinisiatif menanyakan ke pengadilan.

"Itu yang kami tunggu. Kalau ada pertanyaan, nanti Ketua (Pengadilan) akan menanggapi," ujarnya.

Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu mengatakan, anak buahnya sudah bertolak ke PN Medan dan menyerahkan surat pertanyaan status Hidayat Batubara. "Sudah diantar staf kami tadi. Mungkin belum diterima," katanya.(Liston Damanik)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved