Pemkot Kupang Hentikan Pembangunan SUTT 5.1
Warga dari lokasi pembangunan SUTT ini meminta agar ada sikap tegas dari Pemkot Kupang dan DPRD
Laporan Wartawan Pos Kupang, Metyl Dhiu
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akhirnya memutuskan untuk menyurati Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah NTT agar menghentikan pembangunan SUTT 5.1 di RT 07, 08/RW 02, Kelurahan Fatukoa. Perintah penghentian pembangunan ini dilakukan setelah pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, turun langsung ke lokasi memantau pembangunan SUTET tersebut, Senin (30/9/2013).
Meksi hujan lebat yang mengguyur daerah Fatukoa dan sekitarnya, tidak menyurutkan niat Pemkot dan DPRD Kota Kupang tetap ke lokasi pembangunan SUTT 5.1. Pantauan Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di lokasi, tidak ada aktivitas apapun di sana. Yang ada hanya tower yang berdiri tegak sudah dibangun beberapa hari lalu.
Kedatangan sekda, pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang serta pimpinan SKPD ini diterima oleh ketua RT 07, Kelurahan Fatukoa. Kedatangan ini, setelah sebelumnya warga dari lokasi tersebut yang dikoordinir oleh Jack Kalla mendatangi DPRD Kota Kupang sambil membawa spanduk ingin bertemu dengan Komisi B DPRD Kota Kupang.
Warga dari lokasi pembangunan SUTT ini meminta agar ada sikap tegas dari Pemkot Kupang dan DPRD. Warga meminta agar segera menghentikkan pembangunan, karena sejak awal sudah ada penolakan dari warga sekitar.
Warga juga menyampaikan kekesalan mereka terkait polisi dalam hal ini Polda dan Polresta yang sudah membekingi pembangunan tower tersebut. Hal itu terbukti dengan pengawalan secara ketat oleh aparat kepolisian pada tanggal 26 September 2013 kepada PLN yang nekad membangun, padahal sudah ada rekomendasi DPRD Kota Kupang untuk menghentikan dan memindahkan lokasi pembangunan dari RT 07, 08 RW 02 ke lokasi lain yang tidak berdampak kepada masyarakat sekitar.
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Fan Adrianus, meminta kepada Pemkot Kupang agar segera menyurati PLN Wilayah NTT dengan tembusan ke Menteri BUMN, Kapolda NTT dan Kapolri, agar menghentikan pembangunan. Dewan beralasan, pembangunan SUTT 5.1, selain membawa ketidaknyamanan bagi warga sekitar, PLN juga belum mengantongi IMB, amdal dan tidak sesuai dengan standar pembangunan yang sudah ditetapkan. Standar yang ditetapkan adalah lokasi pembangunan beradius 7 meter dari permukiman, namun kunjungan lapangan hanya berjarak tiga meter.
"Saya harap Pemkot serius menyikapi hal ini dan segera menyurati Kapolda dan Polresta Kupang Kota dengan tembusan ke Kapolri dan PLN Wilayah NTT dan tembusan ke Menteri BUMN agar menghentikan pembangunan ini. Karena, PLN sudah
jelas melanggar aturan dalam hal ini Perda karena tanpa ada IMB dan amdal," katanya.
Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu, juga langsung merespon hal tersebut dan menjamin akan segera mengeluarkan surat resmi kepada pihak terkait. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat dengan Nomor Pem.671.32/070/2013, perihal Penghentian Pembangunan SUTT 5.1 Kelurahan Fatukoa yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, Senin (30/9/2013), sepulang dari lokasi.
Dalam surat tersebut dituliskan, memperhatikan surat pimpinan DPRD Kota Kupang Nomor : DPRD.170/687/KK/2013 tanggal 28 Agustus 2013, perihal rekomendasi DPRD Kota Kupang terkait dengan pemasangan jaringan SUTT tower 5.1 Kelurahan Fatukoa, dengan ini Pemerintah mengimbau kepada PT PLN (Persero) NTT agar menghentikkan sementara kegiatan tersebut sampai ada kesepakatan dengan warga di sekitar lokasi pembangunan. Hal ini perlu dilakukan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.