Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Jatim

KPU Putuskan Khofifah-Herman Berhak Ikut Pilgub Jatim

Husni menjelaskan, KPU akan melakukan pembinaan dan supervisi kepada KPU Jatim.

Penulis: Y Gustaman
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan pasangannya, Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja, setelah gugatan mereka dikabulkan dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah), diputuskan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Timur.

Kepastian itu berdasarkan sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan BerKah berhak maju dalam Pilkada Jatim. Kepastian langsung diumumkan Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2013) malam.

"Menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang nomor 4 kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Kemudian, memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja," kata Husni.

Husni menjelaskan, KPU akan melakukan pembinaan dan supervisi kepada KPU Jatim, di mana tiga anggotanya diberhentikan sementara oleh putusan DKPP, dan satu lagi diberi peringatan. Supervisi KPU pusat juga dilakukan kepada KPU Jatim, untuk mensolidkan sesama penyelenggara pemilu.

"Kemudian, mengembalikan jabatan tiga anggota KPU Jawa timur yang mendapat pemberhentian sementara (oleh DKPP), setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pemilu Gubernur di Jawa Timur," tambah Husni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved