Sembilan Terdakwa Sweeping Dituntut 1 Tahun Penjara
Sembilan terdakwa kasus sweeping disertai penganiayaan terhadap warga di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres,
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan terdakwa kasus sweeping disertai penganiayaan terhadap warga di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Hasrawati, dalam sidang lanjutan kasus itu, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (24/7/2013).
Jaksa menganggap para terdakwa telah melanggar pasal 169 ayat 1 KUHP. Menurut jaksa, hal yang memberatkan, yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada para terdakwa," kata jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.
Dalam kasus ini, para terdakwa melakukan sweeping minuman keras di berbagai kawasan di Solo, pada Februari lalu. Saat melakukan aksinya, para terdakwa melakukan perusakan dan secara bersama-sama menganiaya sejumlah warga di Pos Ronda Ngemingan, Jebres, Solo.
Adapun kesembilan terdakwa, yakni, Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Zaenal Arifin (42), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifai (29), Muhammad Hisyam (24), Dauk Tri Hartono (40), Muhammad Yunus (23) dan Susilo (36). Satu orang bernama Eko Luwis kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).