Sembilan Terdakwa Kasus Sweeping di Solo Minta Dibebaskan
Budi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penasihat hukum sembilan terdakwa kasus sweeping dan penganiayaan di Jebres, Solo, Budi Kuswanto, langsung menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa.
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Budi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa. Menurutnya, para terdakwa tidak terlibat langsung dalam peristiwa itu.
"Terdakwa hanya ikut serta dalam rombongan itu. Tetapi, rombongan para terdakwa untuk perbuatan amar ma'ruf nahi munkar," katanya di depan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.
Satu dari sembilan terdakwa, Sardi, juga melakukan pembelaan secara lisan di depan majelis hakim. Ia mewakili para terdakwa lainnya.
"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat solo dan korban. Saya menyesal dengan adanya tindakan anarkis itu. Tapi, saya bersumpah tidak melakukannya," ujarnya.
Sembilan terdakwa kasus sweeping disertai penganiayaan terhadap warga di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Hasrawati, dalam sidang lanjutan kasus itu, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (24/7/2013).
Dalam kasus ini, para terdakwa melakukan sweeping minuman keras di berbagai kawasan di Solo, pada Februari lalu. Saat melakukan aksinya, para terdakwa melakukan perusakan dan secara bersama-sama menganiaya sejumlah warga di Pos Ronda Ngemingan, Jebres, Solo.
Adapun kesembilan terdakwa, yakni, Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Zaenal Arifin (42), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifai (29), Muhammad Hisyam (24), Dauk Tri Hartono (40), Muhammad Yunus (23) dan Susilo (36). Satu orang bernama Eko Luwis kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).