Jumat, 3 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/Mohammad Hilmi Faiq
Wali Kota Medan, Rahudman Harahap 

Pengacara Rahudman, Julisman Harahap menilai jaksa sangat  manipulatif dalam menguraikan fakta yang dipakai untuk menuntut kliennya. "Jaksa sangat manipulatif karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.
Menurut pengacara berkepala pelontos ini jaksa penuntut umum pada kasus korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan tidak dapat membuktikan kliennya korupsi.

"Siapa yang bertambah kaya? Tidak ada satu pun saksi yang mengaku bertambah uangnya karena tindakan yang dilakukan klien kami. Itu harus dibuktikan," katanya.

Namun, jaksa penuntut umum Marcos Simaremare yang dijumpai setelah persidangan menyebutkan perbuatan Rahudman Harahap tidak berdiri sendiri dalam perbuatan yang dilakukan. Melainkan bersama dengan Amrin Tambunan. Dalam praktik beberapa peradilan, lanjutnya, pembuktian adanya tindakan korupsi cukup dengan menguraikan adanya kerjasama di antara mereka. (Liston Damanik)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved