Wali Kota Medan Dituntut 4 Tahun Penjara
Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries
Pengacara Rahudman, Julisman Harahap menilai jaksa sangat manipulatif dalam menguraikan fakta yang dipakai untuk menuntut kliennya. "Jaksa sangat manipulatif karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.
Menurut pengacara berkepala pelontos ini jaksa penuntut umum pada kasus korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan tidak dapat membuktikan kliennya korupsi.
"Siapa yang bertambah kaya? Tidak ada satu pun saksi yang mengaku bertambah uangnya karena tindakan yang dilakukan klien kami. Itu harus dibuktikan," katanya.
Namun, jaksa penuntut umum Marcos Simaremare yang dijumpai setelah persidangan menyebutkan perbuatan Rahudman Harahap tidak berdiri sendiri dalam perbuatan yang dilakukan. Melainkan bersama dengan Amrin Tambunan. Dalam praktik beberapa peradilan, lanjutnya, pembuktian adanya tindakan korupsi cukup dengan menguraikan adanya kerjasama di antara mereka. (Liston Damanik)