Pemilihan Gubernur Sumsel
MK Gelar Sidang Hitung Ulang Perselisihan Hasil Pilkada Empat Lawang
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar penghitungan suara ulang untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (15/7/2013) menggelar penghitungan suara ulang untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada 38 Tempat Penghitungan Suara (TPS) di 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul Sapa Panjang, dan Sawah.
Penghitungan suara tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi ini. Penghitungan suara tersebut masih berlangsung sampai sekarang. Pantauan Tribunnews, sebanyak empat kotak suara suara sudah selesai dihitung. Penghitungan suara tersebut dilangsungkan secara terbuka di ruang sidang pleno MK.
Penghitungan suara ulang tersebut merupakan perintah Mahkamah kepada KPU Kabupaten Empat Lawang dalam sidang putusan pekan lalu.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan bupati dan calon wakil bupati nomor urut satu pasangan Budi Antoni Aljufri - Syahril Hanafiah (BERHASIL).