Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramadan 2013

Pemerintah Kota Samarinda Tetapkan Aturan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 451.12/398/HK-KS/VII/2013,

Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Berdasarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 451.12/398/HK-KS/VII/2013, besaran kadar zakat Fitrah dan Fidyah bagi warga Samarinda ditetapkan dalam tiga klasifikasi, masing-masing tertinggi Rp.42.000, sedang Rp. 30.000 dan terendah Rp.22.500.

Menurut Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) Samarinda Abdul Muis mengatakan, jumlah zakat Fitrah ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Jumlah zakat fitrah ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh setiap individu dengan besaran takaran 2,5 kg per jiwa," Kata Kepala Kandepag H Abdul Muis di kantornya Jumat
(12/7/2013) lalu.

Muis  menambahkan, penetapan kadar zakat ini juga berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi pihaknya bersama dengan jajaran Pemkot Samarinda, Pengadilan Agama, Perum Bulog serta lembaga terkait dalam hal ini Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pada  5 Juli 2013 lalu.

Masih mengacu pada aturan yang sama, kadar Fidyah lanjut Muis disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan, untuk kemudian disalurkan melalui BAZNAS atau langsung kepada objek sasaran dalam hal ini fakir miskin. Namun untuk memudahkan dalam proses penyaluran dihimbau sebaiknya bagi kaum muslimin yang ingin membayar zakat kiranya bisa segera melaksanakan tanpa harus menunggu batas waktu akhir Ramadan.

"Hal ini untuk mempermudah petugas BAZNAS atau badan amil dalam membagikan kepada para mustahiq," katanya.

Tidak lupa Muis  mengingatkan agar dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah maupun fidyah,  warga bisa  menyalurkannya dalam bentuk beras maupun uang melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda, BAZ Kecamatan, LAZ dan UPZ yang telah diberi amanat oleh BAZ Kota.

"Dan yang penting untuk diingat petugas penerima zakat (amil zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzzaki yang akan berzakat, artinya bila memang ingin berzakat dalam bentuk beras silahkan membawa dari rumah bukan membelinya di badan amil, hal ini sesuai hasil keputusan Rakorwil IV MUI se Kaltim tahun 2010," kata Muis.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved