Kamis, 2 Oktober 2025

Lima Pemilik BBM Eceran Ilegal Diperiksa Polisi

Polisi telah memintai keterangan lima dari 14 pedagang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Razia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijual secara illegal di Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi telah memintai keterangan lima dari 14 pedagang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal, yang terjaring dalam operasi Tim Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Kabupaten Nunukan, Kamis (11/7/2013) kemarin.

Sebanyak 695 liter premium bersubsidi dan 220 liter solar bersubsidi disita saat itu. Para pemilik BBM bersubsidi tersebut yaitu Hajjah Juliati, Rahman, Laode, Ecce, Dewi Sunatri, Nina, Nurmiah, Hasnah, Ayu, Irah, Waruwi, Abidin dan Amir.

Kepala Satuan Reskrim Polres Nunukan AKP Suparno mengatakan, setelah ada bukti, saksi dan data yang lengkap, pihaknya akan memproses para pedagang eceran BBM bersubsidi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita periksa secara maraton. Ada beberapa yang sudah kami mintai keterangan, pemilik-pemiliknya itu. Kemarin yang sudah ada masuk lima laporannya. Yang lain masih berjalan," ujarnya.

Pemeriksaan ini, merupakan tindak lanjut dari langkah tim gabungan yang menyerahkan proses hukum kepada Polres Nunukan. Proses hukum harus ditempuh karena sebelumnya tim sudah melakukan berbagai tahapan misalnya dengan memberikan sosialisasi kepada para pedagang tersebut agar tidak menjual BBM bersubsidi secara ilegal.

"Sudah diingatkan dan sebagainya oleh tim. Ternyata masih ada dan hal tersebut mengganggu stabilitas kelancaran pendistribusian BBM subsdidi yang harus sampai kepada masyarakat," ujarnya.

Penyidikan kasus tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas.

"Kepada mereka yang sudah didata, diserahkan kepada penyidik," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah sudah mengatur agar BBM bersubsidi tersebut bisa sampai kepada masyarakat selaku konsumen. Seharusnya para pedagang eceran tersebut bisa menghargai aturan yang telah dibuat pemerintah, sehingga pendistribusian BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat konsumen yang memang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Mereka yang terbukti menyalahgunakan, mengangkut dan menjual BBM bersubsidi dengan melanggar aturan, diancam hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved