Rumah Kos Jadi Arena Kumpul Kebo
eberadaan rumah kos di Kota Ende, terutama yang berada di dekat kampus dan dihuni mahasiswa-mahasiswi, kerap dijadikan arena kumpul kebo.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE--Keberadaan rumah kos di Kota Ende, terutama yang berada di dekat kampus dan dihuni mahasiswa-mahasiswi, kerap dijadikan arena kumpul kebo.
Mereka memanfaatkan kondisi rumah kos yang jauh dari pantuan induk semang atau pemilik kos untuk hidup bersama layaknya pasangan suami-istri. Warga meminta polisi untuk merazia pasangan kumpul kebo itu karena meresahkan.
Dosen Akper Ende, Hendrik Mbira, mengungkapkan hal ini ketika berdialog dengan Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, di Aula Hotel Grand Wisata, Kota Ende, Kamis (27/6/2013).
Dialog tersebut digelar Polres Ende dalam rangka Hari Bhayangkara ke-67, dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama maupun akademisi.
Menurut Hendrik, keberadaan rumah kos sekarang ini tidak lagi sekadar menjadi tempat tinggal sementara mahasiswa- mahasiswi, namun kerap disalahkangunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan hal-hal negatif seperti kumpul kebo atau mesum, juga mabuk-mabukan.
"Ada kamar kos yang hanya berukuran 2 x 2 meter. Di kamar tersebut tidak hanya untuk tidur, namun juga untuk masak atau terima tamu. Parahnya lagi dimanfaatkan sebagai tempat kumpul kebo," ujarnya.
Bahkan dalam kegiatan kumpul kebo tersebut tidak hanya satu pasang, namun jumlahnya banyak. "Satu cewek untuk tiga laki-laki. Yang satu masuk, yang lain tunggu di luar, lalu gedor-gedor pintu minta bagian," ujarnya. *
Polisi Tertibkan
KAPOLRES Ende, AKBP Musni Arifin, mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Pemda Ende untuk menertibkan rumah kos plus tersebut.
Musni mengatakan, kalau berkaca dari pengalaman dirinya saat bertugas di Yogyakarta, Pemda Yogya memiliki regulasi yang jelas soal keberadaan rumah kos seperti rumah kos harus memiliki ruang tamu, jam kunjungan diatur, penghuni baru harus lapor ke RT atau RW setempat, rumah kos dibedakan antara kos pria dan wanita tidak dicampur. Semua regulasi itu harus ditaati, apabila dilanggar, rumah kos yang bersangkutan ditutup untuk dijadikan tempat kos.
Musni mengatakan, pihaknya hanya bertugas terkait keamanan warga, namun kalau soal izin pendirian rumah kos maupun regulasi soal rumah kos menjadi kewenangan pemerintah setempat. *