Pekerja Bisa Daftar Sendiri ke Jamsostek Samarinda
Sesuai ketentuan, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Namun, Kusumo menjelaskan, para pekerja
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sesuai ketentuan, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Namun, Kusumo menjelaskan, para pekerja dapat mendaftar sendiri ke Jamsostek, untuk menjadi peserta jaminan sosial.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tenaga kerja dapat mendaftarkan diri secara langsung ke Jamsostek, jika pengusaha jelas-jelas lalai tidak mendaftarakn pekerjanya sebagai peserta Jamsostek," Kepala Cabang PT Jamsostek Samarinda, Kusumo.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 2.094 perusahaan telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek di Samarinda, dengan total 139.226 tenaga kerja. Sedangkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek sudah diikuti 126.618 peserta.
"Sudah menjadi hak para pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja. Harapannya, mereka dapat bekerja dengan tenang karena mendapatkan kepastian perlindungan dan tentunya akan mendorong peningkatan produktivitas," papar Kusumo.
Meski demikian, tidak sedikit pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta Jamsostek. "Bahkan ada perusahaan yang sama sekali belum menjadi peserta Jamsostek. Kita masih menemukan hal-hal seperti itu, dan ini sangat disayangkan," ungkap Kusumo. (*)