Kepala BPMP Subang Mengaku Sering Jadi Sasaran Tembak
Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan (BPMP) Kabupaten Subang, Elita Budiati, membantah bahwa pihaknya
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -- Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan (BPMP) Kabupaten Subang, Elita Budiati, membantah bahwa pihaknya menjadi aktor dalam setiap terjadinya alih fungsi lahan sawah teknis menjadi industri di Kabupaten Subang.
"Kami sering jadi sasaran tembak pihak-pihak tertentu yang tidak mengerti tentang ini. Jika ingin mencegah alih fungsi lahan, seharusnya DPRD membentuk perda penetapan kawasan sawah teknis," kata Elita di Gedung DPRD Subang, Jumat (17/5/2013).
Ia menyatakan, dengan mengacu pada UU 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, itu harus ditindaklanjuti dengan Perda, sehingga alih fungsi lahan sawah teknis tidak terjadi. "Dan sampai sekarang UU itu belum ditindaklanjuti dengan perda," ujarnya.
Di Kabupaten Subang, kata Elita, terdapat Perda RTRW yang memang menyebutkan kawasan sawah teknis di Kabupaten Subang.
"Tapi Perda RTRW ini belum cukup untuk mencegah hal itu. Lagi pula, soal alih fungsi lahan sawah teknis ini, kami hanya akan mengeluarkan izin setelah menerima rekomendasi dari Dinas Pertanian," ujar Elita.
Bupati Ojang Sohandi mengatakan, pihaknya juga telah memikirkan soal pembentukkan Perda Penetapan Kawasan Sawah Teknis, sebagai turunan dari UU 41 Tahun 2009.
"Saya sempat cek ke beberapa daerah tapi belum ada yang membentuk perda tersebut, jadi kami belum bisa membuatnya di Subang," kata Ojang.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 300 hektare sawah di kabupaten ini telah beralih fungsi menjadi lahan nonpertanian dalam dua tahun terakhir. Padahal, sektor pertanian di Subang menjadi penyumbang terbesar atas PDB Kabupaten Subang.
Menurut Kabid Sumber Daya pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Subang, Hendrawan, saat itu, 300 hektare lahan sawah tersebut kini berubah menjadi lahan industri.
"Ke-300 hektare sawah itu berada di lahan teknis yang menurut ketentuan dari mulai undang-undang, peraturan pemerintah hingga perda Kabupaten Subang, tidak bisa dialihfungsikan untuk kawasan industri," ujar Hendrawan ketika itu.
Di Subang, ujar Hendrawan, berkeliaran calo-calo alih fungsi lahan di pedesaan yang membujuk para pemilik lahannya untuk menjual lahannya ke para pemodal industri.
"Kami tak pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap alih fungsi lahan pertanian produktif. Tapi masalah diperbolehkan atau tidaknya, itu bukan kewenangan kami, tapi di Badan Penanaman Modal dan Perizinan," ujarnya.
Hendrawan menjelaskan, instansinya terkait hal ini hanya memiliki kewenangan sebatas melakukan survei kelayakan dan kajian teknis. Adapun untuk pencegahan, pihaknya mengaku tidak ada kewenangan untuk itu.
"Sayangnya kurang kepedulian dari pihak terkait mempertahankan lahan pertanian, baik pemilik lahan, maupun investor. Malahan terkesan memaksakan diri," ujarnya.
Meski telah terjadi alih fungsi hingga ratusan hektare, ia mengatakan hal itu belum mempengaruhi secara signifikan pada produksi beras Subang.
"Sekarang Subang masih disebut penghasil beras ketiga di Jabar. Tapi jika alih fungsi lahan ini terjadi terus menerus, suatu saat predikat itu akan hilang," ujarnya.(men)