KMP Bahuga Jaya Tenggelam
Kru Norgas Cathinka tak Tahu Hukum Pelayaran
PN Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan kasus tabrakan KMP Bahuga Jaya dengan MT Norgas Cathinka.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan kasus tabrakan KMP Bahuga Jaya dengan MT Norgas Cathinka, di perairan Selat Sunda pada 26 September 2012.
Sidang lanjutan yang digelar, Rabu (6/3/2013), menghadirkan dua terdakwa, yaitu nakhoda kapal MT Norgas Cathinka Ernesto Silvania Lat Jr, dan mualim I Su Ji Bin.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Afit Rupiadi dan hakim anggota Dicky Wahyudi serta Aryo Widiyatmoko, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari anak buah kapal MT Norgas Canthinka.
Hadir sebagai saksi dalam persidangan kemarin adalah She Shou Ping, kepala kamar mesin MT Norgas Cathinka, serta She Dhou Ping selaku teknisi kamar mesin MT Norgas Cathinka.
Dalam keterangannya, She Shou Ping selaku kepala kamar mesin MT Norgas Cathinka, mengaku tidak mengetahui pasti penyebab dan awal terjadinya tabrakan antara MT Norgas Cathinka dengan KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda, 4 mil dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Ia mengatakan, sesaat setelah tabrakan, ia mendengar bunyi alarm. She Shou Ping pun diminta oleh kapten kapal Ernesto Silvania Lat Jr, untuk memeriksa kondisi mesin.
She Shou Ping baru mengetahui terjadi tabrakan antara MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya, setelah aparat Polair Polda Lampung mendatangi kapal tangker yang memuat bahan gas propylene.
She Shou Ping juga mengaku tidak begitu memahami tentang United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 pasal 98, yang menjelaskan tetang kewajiban setiap kapal yang berlayar, untuk memberikan pertolongan kepada korban yang berada di laut.
Ia hanya mengetahui prosedur baku yang harus dilakukan sebagai kepala kamar mesin, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelayaran. She Shou Ping baru mengetahui ada korban tewas dalam tabrakan tersebut, setelah membaca pemberitaan di media.
She Shou Ping menjelaskan, ia tak tahu pasti setelah tabrakan, apakah ada upaya dari anak buah kapal MT Norgas Cathinka lain untuk menolong para korban penumpang KMP Bahuga Jaya. Sebab, saat itu ia sedang berada di kamar mesin, untuk mengawasi kondisi mesin agar tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
“Saya tidak mendengar ada perintah khusus dari kapten kapal untuk melakukan upaya pertolongan kepada korban penumpang KMP Bahuga Jaya. Sebab, saat itu saya sedang berada di kamar mesin,” paparnya. (*)