4 Hari Jalani Pemeriksaan, Solikhin Dinyatakan Normal
"Tersangka telah menjalani pemeriksaan kejiwaan secara intensif selama empat hari, dan akhirnya tim dokter menyatakan tersangka normal," kata Umar
Laporan dari Haorrahman wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Solikin, tersangka pembunuhan Fahri Romadhon, anak berusia 3,5 tahun, di Jalan Endrosono Surabaya, telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya selama empat hari.
Usai menjalani pemeriksaan, Jumat (1/3/2013), Solikhin kembali diserahkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selama perjalanan dari RS Bhayangkara ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Solikhin mendapat pengawalan ketat polisi.
Tiba di Polres, Solikhin kembali menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendri Umar mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Solikhin dinyatakan normal.
"Tersangka telah menjalani pemeriksaan kejiwaan secara intensif selama empat hari, dan akhirnya tim dokter menyatakan tersangka normal," kata Umar pada Surya Online (tribunnews group).
Selama menjalani pemeriksaan, Solikhin di tempatkan di kamar khusus, dalam pengawasan psikiater.
"Selama perawatan tersangka menjalani treatment, dan diawasi oleh psikiater," kata Umar.
Hasilnya Solikhin memiliki sifat implusif, yang amarahnya tidak terkendali, ketika sedang emosional.
"Sifat implusif tidak termasuk orang gila, tersangka ini normal," kata Umar.
Dengan demikian, Solikhin dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman seumur hidup.
Sedangkan Solkhin sendiri, ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres, mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya menyesali perbuatan saya, itu saya lakukan karena saya dendam dengan ayahnya (korban)," kata Solikhin.
Solikhin sempat menggegerkan warga Endrosono, karena perbuatannya membunuh anak yang masih berusia 3,5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Solikhin membunuh Fahri dengan cara membekap mulutnya, lalu membenturkan kepala korban ke lantai beberapa kali hingga meninggal dunia.
Tidak sampai disitu, untuk menghilangkan bau, jenasah Fahri lalu dicor dengan semen, dan dibiarkan tergelatak di rumah tersangka.