Minggu, 5 Oktober 2025

MA Tambah Hukuman Wali Kota Semarang

Hukuman terhadap Wali Kota non aktif Semarang, Soemarno Hadi Saputro menjadi bertambah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto MA Tambah Hukuman Wali Kota Semarang
infoku18.co.cc
Wali Kota Semarang Soemarmo

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hukuman terhadap Wali Kota non aktif Semarang, Soemarno Hadi Saputro menjadi bertambah setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) Kemarin.

Soemarno yang semula dihukum 1,5 tahun kini menjadi tiga tahun kurungan ditambah denda Rp. 50 juta subsider dua bulan kurungan. "Menolak kasasi terdakwa, mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Majelis Kasasi Hakim Agung Artidjo Alkostar ketika dihubungi, Jumat (1/3/2013).

Artidjo beralasan, dikabulkannya kasasi jaksa adalah majelis hakim tingkat pertama salah menerapkan hukum. Pada tingkat pertama, Soemarno dijerat pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hal ini tidak tepat karena pasal tersebut diberlakukan jika yang disuap adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sementara dalam perkara ini yang diberi uang adalah anggota DPRD yang nota bene adalah penyelenggara negara," katanya.

Soemarno, kata Hakim Artidjo, lebih sesuai dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Soemarno. Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersam-sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberi uang Rp 304 juta kepada aanggota DPRD Kota Semarang.

Pemberian uang tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Semarang Tahun 2012.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved