Empat Pasangan Mesum Terjaring Polres Malang Kota
"Pasangan termuada 24 tahun, yang tertua 48 tahun," ujar Kasat Sabhara Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Misnan Slamet.
Laporan dari David Yohanes Wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Empat pasangan laki-laki dan perempuan terjaring operasi penyakit masyarakat yang dilakukan Polres Malang Kota.
Mereka berduaan di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Tiga pasangan berasal dari Kabupaten Malang dan sepasang lainnya dari Lumajang.
Mereka terjaring dari dua hotel yang berbeda, di wilayah hukum Polres Malang Kota.
"Pasangan termuada 24 tahun, yang tertua 48 tahun," ujar Kasat Sabhara Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Misnan Slamet.
Keempat pasangan didata dan satu per satu diberi pengarahan.
Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Misnan, mereka akan dikenakan hukuman percobaan.
Jika terbukti melakukan lagi, mereka diancam hukuman tiga bulan penjara.
"Karena ini tipiring, mereka dilakukan penyadaran dulu baru dilepas," katanya.
Salah satu pasangan, EKS warga Bunul Asri (25) dan AR (24) warga Jalan Lamandau mengaku tidak melakukan apa-apa.
Dirinya baru saja masuk ke dalam hotel, kemudian polisi datang melakukan razia.
"Kami memang pacaran. Tapi kami tidak berbuat apa-apa di kamar hotel," katanya.