Minggu, 5 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Diberhentikan dari Bupati, Aceng Diminta Legowo

Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengimbau agar Bupati Garut Aceng HM Fikri legowo dan menerima putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Diberhentikan dari Bupati, Aceng Diminta Legowo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, -- Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara mengimbau agar Bupati Garut Aceng HM Fikri legowo dan menerima putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai bupati.

"Hormati aturan yang ada saja," kata Irfan Suryanagara usai meresmikan Pullman Hotel Bandung Internatinal Convention Center, di Kota Bandung, Kamis.

Menurut dia, sebagai warga negara yang baik dan taat kepada aturan, maka Aceng HM Fikri harus patuh terhadap aturan dalam hal ini keputusan Presiden SBY yang resmi menandatangi surat pemberhentian dirinya.

"Ya, selaku masyarakat yang patuh aturan maka patuhi aturannya. Saya yakin semua eleman masyarakat Garut sudah cerdas dalam menyikapi hal ini," kata dia.

Saat ini Aceng tinggal menghitung hari sebelum meninggalkan kursi orang nomor satu di Garut itu.

Namun surat tersebut hingga saat ini belum sampai ke tangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Iya, tadi pagi di televisi, tentu saya akan nunggu. Pengalaman sebelum-sebelumnya, biasanya yang diminta oleh Presiden, Kemendagri itu gubernur menyampaikan surat pemberhentian tersebut," kata Ahmad Heryawan.

Ia menuturkan, sebelumnya pernah ada sejumlah kepala daerah yang terkena kasus hukum dan ketika sudah ada kekuatan hukum tetap dari MA, dan yang bersangkutan atau yang mewakili akan diberhentikan di Gedung Sate atau di rumah dinasnya Gedung Negara Pakuan.

Menurut dia, untuk sementara posisi Bupati Garut akan diisi oleh Wakil Bupati Garut Agus Hamdani.

"Jadi nanti itu wakil otomatis akan jadi Bupati, namun statusnya Plt Bupati. Plt bupati nantinya itu bisa diproses oleh DPRD untuk diusulkan jadi bupati," katanya.

Baca  Juga  :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved