Sabtu, 4 Oktober 2025

Kepala BPPA-KB Batubara Divonis 16 Bulan Bui

Kepala BPPA-KB Batubara tahun 2010, dr Kubri akhirnya dijatuhi vonis 16 bulan

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BPPA-KB) Batubara tahun 2010, dr Kubri akhirnya dijatuhi vonis 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, atas perkara tidak dibayarnya honor 13 petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) di Kabubaten Batubara tahun 2009, sebesar Rp350 ribu per bulan per orang.

Sementara dalam perkara sama, Zailani, selaku Bendahara BPPA-KB Batubara, dihukum 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus Zailani, ia juga dibebani pidana tambahan membayar kekurangan kerugian negara Rp10,6 juta subsider sembilan bulan penjara. Sebelumnya, Zailani telah membayar kerugian negara sebesar Rp77 juta.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jonner Manik, Selasa (19/2), menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait tidak dibayarnya honor 13 petugas PPKBD di Kabubaten Batubara tahun 2009, sebesar Rp350 ribu perbulan perorang.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para terdakwa menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Kubri tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan putusan terhadap Zailani sama dengan tuntutan JPU.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Hendri dan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menyatakan banding atau menerima putusan hakim.

Sebelumnya, Robert Pakpahan selaku penuntut umum menyatakan, dijadikannya dua orang tersebut sebagai terdakwa dikarenakan terdakwa tidak menyalurkan honor kepada pegawainya pada tahun 2009 dan pada tahun 2010 hanya memberikan honor sebesar Rp 350 ribu per pegawai. Selain itu, terdakwa juga telah melakukan manipulasi kwitansi pembayaran dana-dana.

Dari pengakuan Robert, khusus bagi dr Kubri, saat ini masih aktif sebagai Kadis Kesehatan Pemkab Batubara. Terdakwa pun ia jelaskan kini tengah ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

Dalam dakwaan sebelumnya diketahui, terdakwa didakwa telah menyelewengkan dana pelayanan jasa KB tingkat desa Tahun Anggaran 2009-2010 dari APBD Pemkab Batubara yang merugikan negara sebesar Rp200 juta lebih. Jaksa menyebutkan pada Tahun 2009-2010, BPPA KB mendapat kucuran dana dari Pemkab Batubara sedikitnya Rp250 juta.

Sejak Mei 2012 lalu pihaknya menelusuri dugaan korupsi di BPPA-KB Batubara karena menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan adanya penyelewengan dana jasa pelayanan KB.

"Modus yang dilakukan para terdakwa yaitu dengan cara tidak membayar honor 100 orang PPKBD yang juga bidan desa di 7 kecamatan se- Batubara Rp1,2 juta per orang. Pada 2009, honor PPKBD itu tidak dibayar sama sekali, sedang pada 2010 hanya dibayar tiga bulan. Untuk melengkapi pertanggungjawabannya, selanjutnya terdakwa menerbitkan SPJ fiktif seolah-olah 100 orang PPKBD itu telah menerima honor. Dalam hal ini, sesuai hasil pemeriksaan BPKP Sumut, negara dirugikan sebesar Rp250 juta," ungkap Robert beberapa waktu lalu.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Irf)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved