Sabtu, 4 Oktober 2025

Resmob Lamongan Bekuk 3 Wartawan Pemeras SPBU di Lamongan

Ketiga tersangka pemerasan dan penipuan yang mengaku baru dua kali masuk Lamongan dengan tujuan SPBU 5462213.

zoom-inlihat foto Resmob Lamongan Bekuk 3 Wartawan Pemeras SPBU di Lamongan
surya/hanif manshuri
Tiga wartawan asal Surabaya yang memeras SPBU di Siman Lamongan menjalani pemeriksaan di unit 1 reskrim. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP, Sabtu.

Mereka langsung digiring ke Mapolres dan diperikas hingga siang ini.

”Kita sudah tetapkan mereka menjadi tersangka,”kata Kasat reskrim AKP Hasran kepada Surya, Sabtu (16/2) siang ini.

Hasran menambahkan, diduga mereka pernah melakukan beberapakali modus serupa di SPBU yang ada di Lamongan. Sementara ini masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikannya barangkali ada kejadian lain yang dilakukan para tersangka.

Hasran memastikan ketiganya akan ditahan usai penyidikan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved