Resmob Lamongan Bekuk 3 Wartawan Pemeras SPBU di Lamongan
Ketiga tersangka pemerasan dan penipuan yang mengaku baru dua kali masuk Lamongan dengan tujuan SPBU 5462213.

surya/hanif manshuri
Tiga wartawan asal Surabaya yang memeras SPBU di Siman Lamongan menjalani pemeriksaan di unit 1 reskrim. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP, Sabtu.
Mereka langsung digiring ke Mapolres dan diperikas hingga siang ini.
”Kita sudah tetapkan mereka menjadi tersangka,”kata Kasat reskrim AKP Hasran kepada Surya, Sabtu (16/2) siang ini.
Hasran menambahkan, diduga mereka pernah melakukan beberapakali modus serupa di SPBU yang ada di Lamongan. Sementara ini masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikannya barangkali ada kejadian lain yang dilakukan para tersangka.
Hasran memastikan ketiganya akan ditahan usai penyidikan.