Pemilihan Gubernur Sumut
Gatot Mengaku Ditawari Alphard
Calon Gubernur (Cagub) nomor urut lima, Gatot Pujo Nugroho berencana mengemas barang-barang
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon Gubernur (Cagub) nomor urut lima, Gatot Pujo Nugroho berencana mengemas barang-barang miliknya dari rumah dinas, di Kompleks Taman Setia Budi Indah, Sabtu (16/2/2013) malam.
Gatot dan keluarganya akan pindah ke rumah pribadi di Kompleks Citra Seroja, Sunggal, selama masa cuti untuk berkampanye pada Pilgub, 18 Februari-3 Maret. "Sabtu malam pindahan, Ahad saya sudah di rumah pribadi," kata Gatot saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (14/2/2013) malam.
Ia berjanji mengandangkan mobil dinas di rumah dinas Kompleks Taman Setia Budi Indah. Kini suami Sutias Handayani tengah mencari-cari mobil pinjaman dari teman-temannya. "Oh iya, saya sedang cari pinjaman teman. Mobil saya hanya Ford Fiesta yang dipakai anak-anak," katanya.
Gatot mengaku sudah banyak teman-temannya menawarinya pelbagai mobil mewah dari Alphard dan Land Cruiser. "Banyak teman yang menawarkan pinjaman mobil, ada Alphard, Land Cruiser, tapi saya tidak mau pakai itu," ujarnya.
Ia mengatakan sesuai tagline yang mereka usung, yakni merakyat, cagub yang berpasangan dengan Bupati Serdangbedagai itu hanya mau meminjam mobil Innova atau Fortuner dari temannya.
"Mungkin akan pakai Innova atau Fortuner. Yang jelas tidak terlalu mewah lah," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri sudah mengizinkan empat pejabat di Sumut yang ikut Pemilukada Sumut cuti mulai 18 Februari hingga 3 Maret 2013. Yakni Gatot, cagub nomor urut empat, Bupati Deliserdang Amri Tambunan, cawagub nomor urut lima Bupati Sergai Tengku Erry Nuradi, dan cawagub nomor urut satu, Wabup Sergai Soekirman.
Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2009, selama cuti, mereka wajib menanggalkan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, protokoler.
Kemarin pagi, Gatot dan Sutias bersilahturahmi dengan para tetangga, sesama warga Kompleks Citra Seroja. Dalam acara silaturahmi dan temu kangen tersebut Gatot dan Sutias menjamu para tetangganya dengan sarapan pagi bersama.
Gatot menerangkan jarang berada di wilayah permukiman Citra Seroja, karena tinggal di rumah dinas.
"Namun sebagai etika pemerintahan agar saat masa kampanye mengajukan cuti, maka mulai 18 Februari hingga 3 Maret saya akan menempati rumah ini," kata Gatot dalam rilis yang diterima Tribun, Kamis.
Sedangkan Kadis Infokom Deliserdang, Neken Ketaren mengatakan belum tahu kapan Amri Tambunan pindah dari rumah dinas Bupati Deliserdang untuk menjalani cuti berkampanye.
Namun Neken mengatakan Bupati Amri siap mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2009. "Yang jelas beliau akan ikuti semua peraturan, tidak hanya rumah dinas, semua ketentuan yang disebutkan akan diikuti Pak Amri," ujar Neken via seluler, Kamis malam.
Di rumah pribadi yang mana Amri dan keluarga tinggal selama cuti? ''Kalau itu saya tak tahu pasti. Yang saya tahu Pak Amri mempunyai rumah pribadi di Jl Karya Cipta Medan,'' katanya.
Amri kerap menggunakan rumah dinas untuk menjalankan tugas-tugas kebupatian, termasuk menerima audiensi dan rapat dengan pimpinan SKPD Deliserdang.
Reydonnyzar Moenek, Kapuspen Kemdagri menegaskan empat pejabat daerah yang maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumut wajib menanggalkan semua fasilitas negara, termasuk keluar dari rumah dinas, selama ''Sudah jelas disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2009, semua fasilitas dinas harus ditinggalkan tidak boleh dipakai selama mereka cuti. Bahkan rumah dinas juga tidak diperkenankan untuk dipakai, ya harus pindah," ujar Donny sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi via seluler, Kamis malam.
Ia meminta Panwaslu Sumut, masyarakat, dan media mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama pejabat yang bersangkutan menjalani cuti.
''Dalam PP Nomor 14 Tahun 2009 semua sudah jelas. Silakan di-browsing di internet,'' katanya.
Pada pasal 21, ayat 2, PP Nomor 14 Tahun 2009, dijelaskan fasilitas negara yang tak boleh digunakan pejabat selama cuti kampanye adalah a; sarana mobilitas (seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya), b; gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, c; sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah.