Pemilihan Gubernur Sumut
Gatot Mengaku Ditawari Alphard
Calon Gubernur (Cagub) nomor urut lima, Gatot Pujo Nugroho berencana mengemas barang-barang
Namun Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution, mengatakan melepas fasilitas dinas tidak berarti sang calon petahana (incumbent) pindah dari rumah dinas.
"Oh, tidak harus pindah dari rumah dinasnya, tapi jangan dijadikan rumah dinas sebagai tempat kampanye. Kalau mobil dinas saya kira sementara harus dikandangkan, karena itu kan barang bergerak," ujarnya.
Saat disinggung beberapa cagub petahana Pilkada Jawa Barat, yang meninggalkan rumah dinasnya, Irham menyebut hal itu tergantung kesadaran sang calon.
"Itu kan hanya kesadaran masing-masing calon, agar tidak seolah-olah memanfaatkan fasilitas negara. Yang terpenting, rumah dinas itu tidak digunakan untuk kampanye," katanya via seluler.
Irham mengaku belum menerima surat pemberitahuan izin cuti dari empat cagub/cawagub petahana.
"Satupun, jita belum terima pemberitahuannya. Tapi izin cuti hanya bersifat pemberitahuan pada kita, karena yang mengizinkan juga atasan mereka," kata Irham.
Ia juga mengatakan belum menerima surat pemberitahuan nonaktif Effendi Simbolon dan Fadly Nurzal dari parlemen. "Mereka sifatnya hanya nonaktif. Suratnya juga belum kami terima," katanya.
Pidana
David Susanto, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut menegaskan, pemakaian mobil dinas dan rumah dinas serta fasilitas lainnya yang melekat oleh calon petahana selama cuti merupakan pelanggaran pidana.
Apalagi, menurut David, bila cuti itu dilakukan secara penuh atau tidak cuti kelang-kelang. "Cuti itu kan bermacam-macam, ada cuti kelang, cuti penuh. Kalau cuti penuh semua fasilitas yang ada di tangannya sebaiknya dilepas, agar tidak terkena pelanggaran pidana menggunakan fasilitas negara," ujar David saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis malam.