Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Istri Pertama Aceng Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar

Istri pertama Bupati Garut Aceng HM Fikri, Noer Rohimah menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Istri Pertama Aceng Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng Fikri memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan terkait skandal nikah siri dengan Fanny Oktora (18) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/1/2013). Aceng diperiksa tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar dengan 28 pertanyaan selama lebih kurang 6 jam. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Istri pertama Bupati Garut Aceng HM Fikri, Noer Rohimah menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum), Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/2/2013).

Mengenakan busana berwarna hijau, Noer tiba dengan didampingi lima kuasa hukumnya, yakni Ratu Leni Anggraeni, Mukhlis Ramdhani, Adi Winarno, Chandra Zief Rizal, dan Odi Akil.

Dalam pemeriksaan itu, Noer diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan Aceng terhadap Fani Oktora, remaja asal Kabupaten Garut yang dinikahi Aceng secara siri.

Seperti diketahui, pernikahan Aceng dengan Fani hanya berlangsung empat hari. Fani diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan.

Dalam kasus tindak kekerasan itu, Aceng dilaporkan M Gufron ke Mabes Polri, Jakarta, dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim.

Dalam pelaporan itu disebutkan, bahwa Aceng Fikri telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002 atau pasal 280 KUH Pidana, tentang Perlindungan Anak.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan terhadap Noer hanyalah untuk melengkapi berkas penyidikan yang belum terpenuhi.

Dia mengatakan, keterangan dari semua saksi dikumpulkan sedikit demi sedikit. Keterangan tersebut diperlukan agar pihaknya dapat lebih cepat menyimpulkan, bahwa Aceng dinyatakan melanggar pasal-pasal yang dituduhkan atau tidak.

"Data-data ini akan dikaji, jika Aceng Fikri terbukti melanggar pasal-pasal yang dituduhkan tersebut, Aceng akan diancam hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta," tegas Martin.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved