Kamis, 2 Oktober 2025

Dinas Pendidikan Dinilai Tak Tegas

(Disdikbud) Kabupaten Bandung, Juhana, akan memanggil kepala sekolah yang terbukti gurunya melakukan penjualan lembar kerja siswa (LKS)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Dinas Pendidikan Dinilai Tak Tegas
Ilustrasi LKS

Hal senada dikatakan praktisi pendidikan dan hukum Universitas Pasundan, Anang Usman, ketika dihubungi Tribun melalui ponselnya, kemarin. Dikatakan Anang, masalah LKS yang dijualbelikan kepada anak-anak melalui penunjukan tempat itu bukan persoalan benar dan salah. Menurut dia, hal itu sudah merupakan bentuk penyelewengan.

"Disdikbud harus melakukan penyelidikan. Apalagi jika terjadi unsur pemaksaan. Harus ada sikap tegas dari Disdikbud Kabupaten Bandung, bahkan kepolisian kalau perlu," ujar Anang.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa guru dan petugas dinas pendidikan dilarang menjual LKS. Namun praktik jual-beli LKS masih marak di SMP 1 dan SMP 3 Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Praktik penjualan LKS ini dilakukan di luar sekolah dengan menunjuk sejumlah toko lantaran adanya aturan yang melarang sekolah menjual LKS. Bahkan rumah seorang guru diduga menjadi tempat khusus pembelian LKS bagi siswa SMP 1 Rancaekek.

"Anak saya harus membeli LKS di toko yang ada di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana dan di toko di pinggir jalan yang dekat pintu masuk kompleks tersebut," ujar Teti, bukan nama sebenarnya, orang tua siswa kelas 1 di SMPN 3 Rancaekek, ketika ditemui Tribun di kediamannya, Rabu (23/1/2013) pagi. (cis/guy)

Baca   Juga  :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved