Dinas Pendidikan Dinilai Tak Tegas
(Disdikbud) Kabupaten Bandung, Juhana, akan memanggil kepala sekolah yang terbukti gurunya melakukan penjualan lembar kerja siswa (LKS)
Hal senada dikatakan praktisi pendidikan dan hukum Universitas Pasundan, Anang Usman, ketika dihubungi Tribun melalui ponselnya, kemarin. Dikatakan Anang, masalah LKS yang dijualbelikan kepada anak-anak melalui penunjukan tempat itu bukan persoalan benar dan salah. Menurut dia, hal itu sudah merupakan bentuk penyelewengan.
"Disdikbud harus melakukan penyelidikan. Apalagi jika terjadi unsur pemaksaan. Harus ada sikap tegas dari Disdikbud Kabupaten Bandung, bahkan kepolisian kalau perlu," ujar Anang.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa guru dan petugas dinas pendidikan dilarang menjual LKS. Namun praktik jual-beli LKS masih marak di SMP 1 dan SMP 3 Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Praktik penjualan LKS ini dilakukan di luar sekolah dengan menunjuk sejumlah toko lantaran adanya aturan yang melarang sekolah menjual LKS. Bahkan rumah seorang guru diduga menjadi tempat khusus pembelian LKS bagi siswa SMP 1 Rancaekek.
"Anak saya harus membeli LKS di toko yang ada di Kompleks Bumi Rancaekek Kencana dan di toko di pinggir jalan yang dekat pintu masuk kompleks tersebut," ujar Teti, bukan nama sebenarnya, orang tua siswa kelas 1 di SMPN 3 Rancaekek, ketika ditemui Tribun di kediamannya, Rabu (23/1/2013) pagi. (cis/guy)
Baca Juga :
- Pilgub Papua Digelar Hari Ini, KPU Jamin Logistik Sudah Tersebar 1 detik lalu
- Puluhan Imigran Srilanka Berhasil Diselamatkan di Perairan Cilacap 1 detik lalu
- Pemuda di Situbondo Tewas Dikeroyok Anggota Geng Motor 3 menit lalu