Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Calon Pengganti Aceng Fikri Enggan Berkomentar

Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, akan menggantikan posisi Aceng.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Calon Pengganti Aceng Fikri Enggan Berkomentar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM,GARUT--Apabila Bupati Garut, Aceng HM Fikri lengser dari jabatannya akibat kasus nikah singkat dengan Fanny Oktora (18), Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, akan menggantikan posisi Aceng.

Namun, menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk memakzulkan Aceng, Agus masih enggan untuk berkomentar.

Agus mengatakan masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung mengenai keputusan pengabulan permohonan pemakzulan Aceng tersebut.

Menurutnya, Aceng belum tentu dan memang belum lengser. Sebab, keputusan Mahkamah Agung akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut.

"Saya belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Sudah ya, saya ada kepentingan lain," kata Agus saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (23/1).

Seperti diketahui sebelumnya, warga Limbangan ini diangkat menjadi Wakil Bupati Garut menggantikan Diky Candra yang menungundurkan diri beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima berkas pengajuan memakzulkan Aceng dari DPRD Kabupaten Garut atas dugaan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke MA, akhir tahun lalu.

Kasus ini muncul setelah Aceng menikahi Fanny Oktora dan menceraikannya empat hari kemudian. Perbuatan Aceng ini mendapat reaksi keras dari sejumlah warga sampai menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Garut.
Jaga Keamanan

Aceng membantah pihaknya pernah membuat pernyataan bahwa para pendukung atau simpatisannya akan membuat keributan dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Garut jika dirinya dilengserkan dari jabatannya.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. MA menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Garut bahwa dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.

"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, kemarin. 
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (22/1) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan.
"Ini putusan final. Pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan keberatan dalam perkara lain, itu sah-sah saja. Tapi, yang jelas, pada perkara ini tak boleh lagi," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, MA akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, dan termohon, Aceng Fikri.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved