Jauh-jauh dari Tiongkok Menipu di Landak
Kedua warga negara China itu tertangkap menipu dengan cara hipnotis dan menggasak ratusan juta rupiah dari korbannya.
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK-- Polres Kota Pontianak telah menyelesaikan penyidikan kasus hipnotis dua warga negara China dan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Kedua warga negara China itu tertangkap menipu dengan cara hipnotis dan menggasak ratusan juta rupiah dari korbannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Pontianak Komisaris Puji Prayitno mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Pontianak. "Kalau berkas dinyatakan telah lengkap, tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Puji, Rabu (19/12/2012) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kedua warga negara China itu, yakni kakak beradik Li Ruimen (45) dan Li Jinan (31) ditangkap petugas di Ngabang, Kabupaten Landak, sesaat setelah hendak menghipnotis korbannya, pekan lalu. Saat menggeledah tempat menginap mereka, polisi mendapati barang bukti sejumlah perhiasan milik sejumlah korban.
Kedua warga Guangdong itu sebelumnya telah beraksi di Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, dan Kota Singkawang. Setelah tertangkap, mereka diproses di Kota Pontianak, tempat sejumlah korbannya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hingga kini, masih ada tiga warga China lainnya yang dikejar petugas.