Bupati Menikahi ABG
Mestinya MA Ikut Tentukan Nasib Aceng
Irmanputra Sidin menjelaskan kalau konstruksi pelanggaran yang dilakukan Aceng Fitri terkait sumpah jabatan, DPRD Garut yang mendakwanya bersalah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menjelaskan kalau konstruksi pelanggaran yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fitri terkait sumpah jabatan maka DPRD Garut yang mendakwanya bersalah.
"Kemudian keputusannya oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Irman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/12/2012). Menurut dia, kalau MA menyatakan Aceng terbukti melanggar sumpah jabatan baru kemudian DPRD bisa memberhentikannya.
"Tidak bisa dilanjutkan proses pemberhentian (Aceng) kalau tanpa proses di MA," kata dia.
Seperti diketahui DPRD Garut akan memutuskan apakah Bupati Aceng bersalah atau tidak dalam kasus kawin singkat. Aceng diketahui menikahi seorang ABG 18 tahun kemudian menceraikannya hanya dalam 4 hari melalui pesan singkat atau SMS. Alasan menceraikan istrinya karena yang bersangkutan ternyata sudah tidak perawan lagi. (Aco)