Jumat, 3 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Mestinya MA Ikut Tentukan Nasib Aceng

Irmanputra Sidin menjelaskan kalau konstruksi pelanggaran yang dilakukan Aceng Fitri terkait sumpah jabatan, DPRD Garut yang mendakwanya bersalah.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Mestinya MA Ikut Tentukan Nasib Aceng
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menjelaskan kalau konstruksi pelanggaran yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fitri terkait sumpah jabatan maka DPRD Garut yang mendakwanya bersalah.

"Kemudian keputusannya oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Irman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/12/2012). Menurut dia, kalau MA menyatakan Aceng terbukti melanggar sumpah jabatan baru kemudian DPRD bisa  memberhentikannya.

"Tidak bisa dilanjutkan proses pemberhentian (Aceng) kalau tanpa proses di MA," kata dia.

Seperti diketahui DPRD Garut akan memutuskan apakah Bupati Aceng bersalah atau tidak dalam kasus kawin singkat. Aceng diketahui menikahi seorang ABG 18 tahun kemudian menceraikannya hanya dalam 4 hari melalui pesan singkat atau SMS. Alasan menceraikan istrinya karena yang bersangkutan ternyata sudah tidak perawan lagi. (Aco)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved