Perusahaan Asuransi Wajib Beri Bantuan Hukum TKI
perusahaan asuransi harus bertanggung jawab terhadap pembayaran bantuan hukum bagi TKI

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fakhrurrodzi
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ketua DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Effendi Syahputra mengatakan, perusahaan asuransi harus bertanggung jawab terhadap pembayaran bantuan hukum bagi jutaan buruh migran Indonesia di luar negeri.
Selama ini, setiap kali kasus hukum menjerat buruh migran Indonesia, selalu dibebankan ke keuangan negara. Sedangkan, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut sudah membayar polis asuransi atas nama mereka.
"Kurang lebih ini sama seperti Kasus Lapindo Brantas, di Sidoarjo, Jawa Timur. Lapindo buat lumpur, tapi maunya dianggap bencana nasional. Sehingga pemerintah menanggulanginya. Demikian juga asuransi TKI, selesai masalah hukum, perusahaan asuransi menganggap itu sudah diselesaikan oleh pemerintah sehingga tidak bisa diklaim TKI," kata Effendi, Selasa (18/12/2012).
Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh hari ini, lanjut Effendi, patut dicurigai, praktik- praktik seperti ini. Pembayaran perkara hukum menggunakan uang negara, bukan klaim asuransi, menjadi bancakan bagi orang-orang yang memanfaatkan celah tersebut.
"Ini perlu dicermati. Jangan sampai ini menjadi bisnis terselubung orang-orang yang memanfaatkan celah itu," kata Effendi,
Partai NasDem, tuturnya, masih melihat hampir ratusan TKI terancam hukuman mati seperti di Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Taiwan dan Korea, menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap mereka oleh pemerintah.
"Para TKI sudah membayar dengan jumlah signifikan untuk polis asuransinya, namun perusahaan asuransi terkesan akal-akalan saat ada klaim dari para TKI. Susah dan berbelit-belitnya admininstrasi pengajuan klaim terkadang buruh tidak mendapat apa menjadi haknya" ujar Ketua DPP BAHU Partai NasDem ini.